BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang (TK) menerima berkas perkara Gilang Ramadhan, tersangka kasus dugaan suap yang membelit Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan.
Berkas perkara merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mansyur Bustami dari Bagian Hubungan Masyarakat PN TK mengungkapkan, dua jaksa penuntut umum KPK tiba di PN pada Jumat (5/10) pukul 09.00 WIB. Keduanya, Taufik Ibnu Nugroho dan Sobari Kurniawan.
“Berkas perkara sudah kami terima. Tadi JPU KPK membawa BAP (Berita Acara Pemeriksaan), sekitar 2.000 lembar, beserta (surat) dakwaannya,” katanya sebagaimana dikutip dari tribunlampung.co.
Mansyur menjelaskan, berkas tersangka Gilang resmi terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang dengan nomor registrasi 31/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Tjk. “Sidang perdananya Kamis, 11 Oktober 2018. Ibu Ketua PN TKMien Trisnawati yang akan memimpin sidang bersama hakim Syamsudin dan Baharudin Naim,” ujarnya.
Gilang terciduk dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.
Ia terbelit kasus dugaan suap berupa fee 15 jenis proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel.
Dalam perkara ini, Gilang selaku direktur PT Prabu Sungai Andalas terjerat dua pasal. Masing-masing pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dia (tersangka Gilang) resmi beralih status dari tahanan jaksa menjadi tahanan majelis hakim mulai 5 Oktober hingga 3 November 2018,” kata Mansyur.
Terkait berkas tiga tersangka lainnya, Mansyur menyatakan KPK belum melimpahkan ke PN Tanjungkarang. Adapun tiga tersangka itu adalah Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara.
“Yang lain (berkas tiga tersangka lain) belum lengkap, jadi KPK belum melimpahkan. Belum tahun kapan (pelimpahan dari KPK),” tandas Mansyur.
Seperti diketahui KPK merampungkan berkas penyidikan Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan. Dia merupakan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Lamsel.
“Penyidik melakukan pelimpahan tanggung jawab terkait barang bukti dan tersangka GR (Direktur PT Prabu Sungai Andalas) kepada penuntut umum,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah beberapa waktu lalu.
Febri mengatakan, Gilang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Lampung. Hingga kini, total 55 saksi telah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan tersebut.
Para saksi yang diperiksa penyidik antara lain Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan, Ketua DPRD Lamsel, pejabat dan PNS di Pemkab Lamsel. “GR (Gilang Ramadhan) sebagai tersangka juga telah sekurangnya 2 kali diperiksa untuk dimintai keterangan,” sambung Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lamsel. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.
Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK mengamankan Rp 600 juta. Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Pada kasus ini, KPK menduga Gilang Ramadhan sebagai pemberi suap. Sedangkan sebagai penerima adalah Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.(net)