JAKARTA – Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.H., S.E., merespon positif dilantiknya Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., sebagai Kajati Lampung yang baru. Alzier pun yakin dibawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, Kejati Lampung dapat menuntaskan penanganan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sempat “mandeg†di era Kajati Lampung sebelumnya.
“Semua tunggakan-tunggakan perkara, dengan adanya Kajati Lampung yang baru, Insya Allah bisa menuntaskan perkara-perkara yang mandeg di Provinsi Lampung,†ujar Alzier, Kamis, 24 April 2025.
Seperti diketahui, Danang Suryo Wibowo dilantik oleh Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin sebagai Kajati Lampung, Rabu, (23/04/25), di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Nantinya Danang Suryo Wibowo, bakal ditinggali PR (pekerjaan rumah,red) beberapa kasus yang ditangani oleh Kajati Lampung era Kuntadi dan Nanang Sigit Yulianto, SH., MH (alm) yang belum tuntas penanganannya .
Antara lain, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar  pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Kasus ini diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.
Lalu Kasus perkara Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020. Dikasus ini, Kejati Lampung sebelumnya hanya menetapkan dua tersangka yakni Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi dan Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. Sementara beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Ketua Umum KONI Lampung, Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Sekretaris Umum Drs. H. Subeno., Bendahara Umum Ir. Lilyana Ali, serta pengurus KONI Lampung seperti Berry Salatar, hingga kini belum tersentuh.
Terus ada juga penyidikan kasus korupsi dugaan mark’up anggaran perjalanan dinas pimpinan-anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Periode 2019-2024 yang kerugian negaranya sebesar Rp7,7 miliar dari realisasi Rp12 miliar.
Ada lagi, penyelidikan dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Dimana RAS sempat dipanggil dan dimintai keterangan di Kejati Lampung. Pemeriksaan itu diketahui menjadi langkah awal bagi Kejati Lampung untuk mendalami perihal penguasaan lahan di kawasan hutan yang diduga kuat telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan tanpa izin yang sah.
Serta beberapa kasus lainnya.(red/net)