JAKARTA � Ada yang menarik dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6) lalu. Ternyata dalam sidang tersebut, Taufik berani buka-bukaan.
Didepan majelis hakim, Taufik mengaku pernah bertemu dengan kontraktor yang juga bos PT. Senokeling Buwana, Simon Susilo. Pada kesempatan itu pengusaha kakap yang juga merupakan pemilik Hotel Sheraton Lampung serta kakak kandung dari terpidana Arthalyta Suryani atau populer dikenal Ayin ini, mengaku pertemuan ini dilakukan guna membicarakan fee proyek di Lamteng.
Taufik mengungkapkan, dia didampingi seorang staf. Sementara Simon bersama Agus Purwanto. Kata Taufik, dalam pertemuan itu, dibicarakan tentang kerjasama sejumlah proyek jalan. Termasuk fee yang harus disetorkan. Kalau terkait fee, Pak Simon bilang nanti Agus Purwanto yang mengatur,� ujar Taufik.
Taufik menegaskan, dalam pertemuan dimaksud, ada tiga wilayah proyek jalan yang dibicarakan. Pak Simon ingin yang di wilayah Timur. Nilainya sekitar Rp80 miliar,� ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim juga meriksa Direktur PT. Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi. Dalam kesaksiannya, �Awi mengaku pernah memberikan uang Rp5 miliar agar mendapat pekerjaan di Lamteng yang ia berikan ke seorang kontraktor bernama Soni. Menurut Budi, Soni mengaku kenal dekat Mustafa, Bupati nonaktif Lamteng.
Jaksa Ali Fikri menanyakan ada tidaknya sejumlah pertemuan antara dirinya dengan Taufik Rahman dan Mustafa. Budi mengamini.
Pada setiap pertemuan, kerap kali membahas sejumlah tawaran proyek dengan syarat ada penyerahan uang muka. Saat itu, ujar Budi, baik Taufik dan Mustafa mematok persentase 15 � 20 persen sebagai uang muka.
�Dari rencana tadi apakah ada realisasi yang anda serahkan baik ke Mustafa atau Taufik?� tanya Jaksa Ali kepada Budi. �Secara langsung tidak pernah, lewat orang lain pernah Pak Sony. Dia bicara dia bisa berikan saya proyek,� ujar Budi.
Eksekusi pemberian uang Rp 5 miliar dilakukan Budi secara bertahap sebanyak 6 hingga 7 kali. Namun ia tidak mengetahui lebih lanjut ada tidaknya uang itu mengalir ke Mustafa. Meski pengakuan Soni kepadanya mengatakan dia cukup mengenal dekat sang Bupati.
Seperti diketahui dalam sidang perdana Bupati Lamteng nonaktif, �H. Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/18) didakwa Jaksa KPK telah memberi suap Rp9,6 miliar ke beberapa pihak termasuk anggota DPRD guna meloloskan rencana pinjaman daerah Rp300 miliar kepada PT. SMI.
Adapun uang dipakai untuk menyuap berasal dari beberapa rekanan atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek APBD Lamteng TA 2018. Rekanan itu antara lain, Simon Susilo, pengusaha kakap yang juga merupakan pemilik Hotel Sheraton Lampung, kakak kandung dari terpidana Arthalyta Suryani atau populer dikenal Ayin. Lalu bos PT. Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi.
Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp7,7 miliar. Sementara, Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar. Tindak lanjutnya, terdakwa memerintahkan saksi Rusmaladi mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp12,5 miliar.
Setelah uang itu terkumpul, lantas sebagian diberikan ke sejumlah pihak. Yakni:
- Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang tersebut untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan kepada Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt. Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar.
- Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp1,5 miliar.
- Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar.
- Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim.
- Natalis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp495 juta.
- Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar.(net)
�