BANDARLAMPUNG – Keputusan Partai Golkar yang mencopot Yorrys Raweyai dari jabatan Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mendapat kecaman dari Romi Husin, S.H. Mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pesawaran Lampung yang baru dipecat dari jabatannya ini menuding bahwa pemecatan terhadap Yorrys sangat tidak pantas. Pasalnya apa yang dilakukan Yorrys dalam hal berbagai kritik yang disampaikannya adalah demi perbaikan partai.

�Jadi yang harusnya dipecat itu adalah kader yang membuat malu partai, bukan Yorrys,� tutur Romi Husin.

Seperti misalnya Ketua DPP AMPG, Fahd El Fouz yang telah di vonis empat tahun penjara. Yakni dalam kasus korupsi proyek Al Qur�an dan Labolatorium Departemen Agama RI.

�Tapi kebalikannya Fahd malah tidak dipecat. Inikan aneh. Tidak bisa partai dibiarkan dan dikelola seperti ini. Kader yang mengkritik untuk perbaikan diberhentikan, sementara yang korupsi dibiarkan,� tegasnya.

Seperti diketahui Romi Husin sebelumnya menindaklanjuti pemecatan dirinya sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pesawaran dengan memutuskan untuk menggugat ke Mahkamah dengan Partai Golkar.

Menurut Romi Husin nantinya Mahkamah Partai Golkar merupakan salahsatu jalan untuk menuntut keadilan.

�Tujuannya agar masalah ini menjadi terang benderang dan bisa menjadi pembelajaran kepada siapapun yang memimpin partai ini agar tidak berlaku dan berbuat sewenang-wenang,� tegasnya.

Sebelumnya Romi Husin sendiri menilai pemecatan dia sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Pesawaran yang dilakukan Ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi merupakan tindakan semena-semena dan arogan. Semua tanpa mekanisme sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.

Romi Husin menduga pemecatan dia dilatarbelakangi protes terhadap pengajuan dan penetapan Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur (Cagub) Lampung dari Partai Golkar. Lalu mengenai kritiknya terhadap posisi Ketua DPD Partai Golkar Lampung yang dinilainya sangat rawan dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam penetapan honorarium Tim Raperda dan Rapergub, serta Tim Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang diduga melibatkan mantan Sekretaris Provinsi Lampung tersebut. Kasus ini oleh Kejati Lampung, meski belum menyebut nama tersangka, namun telah ditingkatkan ketahap penyidikan.

�Mungkin bisa saja karena kedua hal tersebut, membuat jabatan saya dicopot,� tuturnya.

Atas adanya pemecatan, Romi Husin berketetapan melakukan perlawanan. Termasuk melaporkan masalah ini ke DPP Partai Golkar.

�Sekarang saya sudah di Jakarta. Saya akan sampaikan semua masalah pemecatan ke DPP Partai Golkar. Yang pasti sampai manapun saya akan melawan. Tindakan pemecatan ini merusak citra partai dan terkesan sewenang-wenang tanpa mengedepankan mekanisme AD/ART Partai Golkar,� jelas dia lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung, Supriyadi Hamzah menyesalkan sikap yang ditempuh oleh Romi Husin. Menurutnya, Romi Husin seharusnya bisa langsung mempertanyakan masalah ini ke DPD Partai Golkar Lampung tanpa harus ke DPP.

�Nanti saya jelaskan semuanya. Tidak perlu kita berdebat di media, apalagi ke DPP. Main saja ke DPD I, pasti saya ungkapkan semuanya, karena bagaimanapun kita bersaudara,� tuturnya.

Untuk diketahui Romi Husin sebelumnya meminta DPD Partai Golkar Lampung berhati-hati mengajukan pencalonan Ir. Arinal Djunaidi sebagai cagub Lampung. Alasannya, selain karena adanya mekanisme internal yang tidak dipatuhi saat melakukan penjaringan, posisi Arinal Djunaidi juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Karenanya dia bersama beberapa pengurus Kabupaten/Kota lain segera menghadap DPP untuk melaporkan masalah ini. Termasuk adanya permasalahan hukum yang sedang menimpa Arinal Djunaidi.

�Jujur kami khawatir nantinya jika DPP Partai Golkar menetapkan mengusung Arinal sebagai cagub, tapi disaat kemudian Kejati Lampung menggelar releas atau ekspose penetapan Arinal sebagai tersangka. Ini yang harus bisa menjadi pertimbangan DPP guna mengambil keputusan. Jadi sampai kader Golkar menjadi dilema,� ujar Romi beberapa waktu lalu.

Atas sikapnya ini, Romi yakin DPP Golkar akan memperhatikan aspirasi mereka. �Termasuk adanya kasus yang melilit Arinal Djunaidi. Ini pasti menjadi pertimbangan. Saya yakin DPP tidak akan mengusung cagub yang berpotensi tersangka. Sebab ini bisa merusak semangat juang kader. Bukan hanya saat pilkada tapi juga merembet pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden yang akan membuat citra partai terpuruk,� tegasnya lagi.

Untuk diketahui sosok Arinal sebelumnya mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Salahsatunya Dr. Budiono, S.H..M.H. Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) ini mengakui jika dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Arinal Djunaidi, yang kini menjabat Ketua DPD Partai Golkar Lampung dapat memperburuk citra pejabat pemerintah Lampung serta citra partai.

Kejati Lampung sendiri kini terus mendalami dan mencari siapa yang bertanggungjawab terkait persoalan dugaan mark�up anggaran dengan modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Arinal.

�Kita sedang cari siapa yang bertanggungjawab, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi bagaimana dan siapa yang bertanggungjawab, itu yang sedang kita cari,� tegasnya di sela-sela acara buka puasa bersama di Kantor Kejati Lampung, Selasa (13/6) lalu.

Tampaknya, Kejati Lampung terus mengumpulkan alat dan bukti yang kuat untuk menetapkan siapa yang bakal jadi tersangka dalam kasus ini. �Akan kita publik kalau memang kita sudah tetapkan alat bukti, bahwa si A inilah yang bertanggungjawab,� ujarnya.

Namun soal target penyelesaian kasus, Syafrudin tidak bisa memastikan. �Kita tidak bisa target, tergantung pada saat penggalian alat bukti, kalau cepat terbukti, ya bisa cepat,� tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Arinal Djunaidi segera diperiksa Kejati Lampung. Ini terkait dugaan penyimpangan anggaran lantaran adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Arinal saat menjabat Sekdaprov Lampung di tahun 2015.(red)