JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Andi Arief untuk tidak mempersulit penyidik dalam kasus suap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.

Andi sendiri dipanggil sebagai saksi. Dan KPK bicara mengenai langkah hukum apabila seorang saksi sengaja tak memenuhi panggilan.

“Pertama, tentu kami yakin bahwa yang bersangkutan (Andi Arief) sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir. Kami masih meyakini itu, sekalipun tentu kalau kita berbicara soal mekanisme hukum itu ada mekanisme pemanggilan,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri ketika mengawali pembicaraan tentang Andi Arief di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Ali menjelaskan, jika Andi Arief tidak memenuhi panggilan pertama, akan dilakukan pemanggilan kedua. Jika di pemanggilan kedua tidak hadir juga, Ali mengatakan akan ada langkah hukum yang akan diambil KPK.

“Kalau satu kali pemanggilan tidak hadir, tentu akan kami lakukan pemanggilan ulang, dan ada langkah-langkah hukum berikutnya terhadap saksi yang kemudian dipanggil tapi sengaja tidak hadir,” ucap Ali.

Ali mengaku KPK optimistis Andi Arief akan kooperatif. Sekali lagi, dia juga menegaskan pemanggilan Andi Arief itu bukan hoax.

“Tapi untuk Andi Arief, kami yakin yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir nantinya, setelah saya sampaikan ini bahwa itu bukan hoax. Jadi memang betul ada panggilan dari KPK,” tegas Ali.

Diketahui, KPK hari ini memanggil Andi Arief. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud dalam kasus dugaan korupsi.

“Terkait tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur 2021-2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (28/3).

Terpisah, Andi Arief menuding Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri telah menyebarkan kabar bohong atau hoax. Ketua Bappilu Partai Demokrat itu merasa tidak mendapatkan surat panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.

“Saya menunggu permintaan maaf jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya,” kata Andi Arief di Twitter, Senin (28/3).

“Jubir KPK salah bicara atau sengaja perlakukan saya seperti ini? Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP. Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah,” imbuhnya. (dtc)