BANDARLAMPUNG � Mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, kemarin menepati janji menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Calon anggota DPD RI Dapil Lampung menjadi saksi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee Proyek Lampung Selatan (Lamsel). Khususnya perkara terdakwa eks anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho serta Kadis PUPR Pemkab Lamsel, Anjar Asmara.

Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum dari KPK, Alzier membenarkan adanya penjualan aset miliknya lewat terdakwa Agus BN. Antara lain sebuah ruko di Jl. Arief Rahman Hakim, Bandarlampung, serta beberapa bidang tanah di Lamsel.

�Waktu itu, saya terpaksa menjual lantaran butuh dana segar mencalonkan diri Pilgub Lampung, yang mulia. Jujur, saya merasa lebih terhormat menjual aset milik saya sendiri daripada harus berhutang dengan orang atau pihak lain,� tutur Alzier.

Atas penjualan beberapa aset, Alzier mengaku mendapat dana sekitar Rp5 miliar. �Aset yang dijual milik saya yang kepemilikannya sah dan dapat dibuktikan secara hukum. Proses jual-beli melalui notaris. Saya tahunya beres dan dibayar. Waktu itu, saya butuh dana cepat terkait Pilgub. Makanya meski harga jual termasuk murah, semua saya lepas. Sekarang, saya berminat untuk membelinya lagi, andai nanti dilelang oleh KPK,� papar Alzier.

Lantas apakah Alzier tidak curiga jika dana yang dipakai Zainudin atau Agus BN untuk membayar aset miliknya diperoleh dari hasil korupsi ?

�Ya jelas tidak, yang mulia. Saya kenal saudara Zainudin Hasan sudah lama dari tahun 1999. Waktu itu yang bersangkutan memang sudah kaya. Pernah beberapa kali mencalonkan diri jadi kepala daerah. Begitu juga saudara Agus BN yang merupakan orang dekat atau tangan kanan Zainudin Hasan. Lagian tak mungkin juga saya menanyakan itu. Saya tahunya aset saya terjual dan dibayar. Tidak ada yang fiktif. Semua asetnya ada. Proses jual beli diikat dinotaris. Saya tahunya beres,� lanjut Alzier lagi.

Seusai sidang Alzier kembali berharap KPK mengusut semua pihak. Termasuk keterlibatan Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto yang dalam persidangan diakui menerima suap uang ratusan juta rupiah dari para terdakwa. Kemudian pejabat dinas PUPR Sahroni. Serta pihak kontraktor dan beberapa pihak yang telah diperiksa KPK. Antara lain, calon anggota DPD RI, Bastian SY, serta Thomas Azis Riska, dan lainnya.

�Dalam hukum, jangankan Rp100juta, menikmati Rp1juta hasil korupsi, itu kejahatan. Lalu Sahroni, jelas disurat dakwaan berperan memuluskan praktek suap mengatur proyek di Lamsel. Kenapa ini tak diproses dan dibui. Bila perlu tetapkan sebagai tersangka TPPU. Usut semua, jangan hanya Zainudin Hasan,� tambahnya.

Kemudian para kontraktor, juga harus menjadi perhatian KPK. Seperti beberapa pihak yang telah diperiksa KPK. Antara lain, calon anggota DPD RI, Bastian SY, serta Thomas Azis Riska dan lainnya.

�Sekali lagi usut semua. Tahan dan bui. Tahap awal, Nanang Ermanto dan Sahroni yang jelas menikmati uang dan mengatur proyek. Lalu kembangkan penyidikan kepihak rekanan atau kontraktor. Ini jika Lamsel mau bagus. Jangan hanya Zainudin Hasan dkk yang diproses,� terang Alzier.(red)