foto lampost.co
Wabup Lamteng dr. Ardito Wijaya saat eksekusi hukuman Pengadilan Negeri, (foto lampost.co)

BANDAR LAMPUNG – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng) dr Ardito Wijaya hanya kebagian sanksi administratif berupa kerja sosial atas pelanggaran Prokes saat yang bersangkutan menghadiri pesta satu pernikahan di Lampung Tengah.

Kerja sosial itu merupakan ekskusi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih yang termaktub dalam Surat Putusan Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 Perkara Pelanggaran Prokes.

“Ardito selaku pelanggar prokes telah melaksanakan sanksi berupa kegiatan membersihkan fasilitas umum di Masjid Al-Hikmah di Dusun Sri Tanjung, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng,” kata Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan, Rabu (4/8).

“Ardito membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudu, toilet/WC, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan di luar masjid,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ardito agar tidak menggulangi pelanggaran tersebut. Sementara untuk sanksi dari pemerintah pusat masih menunggu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Diketahui, Ardito sebelumnya disoal karena melakukan pelanggaran Prokes di salah satu pesta pernikahan di Lampung Tengah. Ia bernyanyi, berjoget dan ikut nyawer kepada sejumlah emak-emak yang mengerubungi. Saat itu, ia tak memakai masker. (lpc)