BANDARLAMPUNG – Andi Desfiandi dalam waktu dekat akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung. Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah berkas perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung�(Unila) ke pengadilan negeri. Mantan Rektor IBI Darmajaya menjadi yang perdana duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap Unila
Dari penelusuran wartawan koran ini, Andi diduga memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Karomani selaku Rektor UNILA periode 2019-2023. Uang itu diserahkan agar Karomani selaku Rektor Unila dapat memasukan dua nama untuk menjadi mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri. Kedua nama itu berinisial ZAP dan ZA.
Adapun perbuatan ini diduga dilakukan Andi Desfiandi bersama-sama dengan Ary Meizari Alfian, pada tanggal 24 Juli 2022. Atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di bulan Juli 2022. Tempatnya di rumah Ary Meizari di Jl. Purnawirawan 7, Gunungterang, Kecamatan �Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya berkas Andi sudah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang. �Hari ini kita limpahkan berkas atas nama terdakwa Andi Desfiandi. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan sidang dari PN Tanjungkarang,� kata Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo, Selasa (1/11/2022).
Sedikitnya ada 7 Jaksa yang ditunjuk KPK untuk menyidangkan perkara ini. Mereka adalah Agung Satrio Wibowo, Dian Hamisena, Asril, Eko Wahyu Prayitno, Diky Wahyu Ariyanto, Muchamad Afrisal dan Widya Hari Sutanto.
Andi Desfiandi�adalah penyuap�Rektor Unila�nonaktif Prof. Karomani�yang juga menjadi tersangka bersama�Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi�dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Agung Satrio menjelaskan, berkas yang diserahkan di antaranya surat dakwaan, surat permohonan persidangan, berkas perkara, dan sejumlah barang bukti. Dalam penyerahan berkas, ada sebanyak 17 lembar dan memakai tiga pasal dalam dakwaan untuk terdakwa Andi Desfiandi.
�Pasal 5 ayat 1 huruf A, B, dan pasal 13. Dalam berkas ada 48 saksi, tapi kita pilih sesuai dengan alat bukti,� katanya.
Agung menambahkan sebelum menyerahkan berkas ke pengadilan, pihaknya telah menyerahkan terdakwa Andi Desfiandi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung.
�Kita sudah serahkan terdakwa ke Rutan Bandar Lampung dan terdakwa juga dalam keadaan sehat,� katanya.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Bandarlampung�Yusuf Priyo Widodo mengatakan lembaganya telah menerima titipan terdakwa bernama Andi Desfiandi�dari jaksa KPK.
�Kita sudah terima sekitar pukul 11.00 WIB dan sudah kita lakukan sesuai prosedur,� ujarnya.
Yusuf�menambahkan untuk terdakwa telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan berkas. Terdakwa Andi Desfiandi�ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan.
�Kita sudah periksa semua, seperti kesehatan, berkas, dan lainnya sesuai prosedur. Kini dia ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari ke depan,� katanya. (red/net)