BANDARLAMPUNG � M. Alzier Dianis Thabranie mengakui adanya surat panggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Hal ini terkait dijadwalkan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainuddin Hasan Dkk.. Rencananya Alzier dimintakan keterangan dalam perkara tersangka anggota DPRD Lampung, Agus Bakti Nugroho (ABN).
�Tapi ada miskomunikasi. Ajudan saya tidak melaporkan ada surat pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Dikiranya surat biasa, soal pencalonan saya sebagai anggota DPD RI terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karenanya saya tidak datang. Sekali lagi, saya tak hadir, lantaran tidak mengetahui adanya surat panggilan tersebut,� terang Alzier.
Karenanya Alzier memastikan akan mendatangi penyidik KPK dalam waktu dekat. �Saya sangat koperatif. Tidak perlu ada surat panggilan kedua. Sekarang saya minta waktu pada penyidik KPK untuk diperiksa lagi. Tak ada masalah. Saya sangat patuh dengan hukum,� tandasnya.
Lantas mengapa dirinya ikut terseret-seret masalah ini ? Menurut Alzier, dalam surat panggilan KPK, dia akan dimintakan keterangan sebagai saksi perkara tersangka Agus Bakti Nugroho. �Detilnya saya belum tahu, karena ini kewenangan penyidik KPK. Tapi mungkin terkait soal penjualan aset yang saya miliki melalui ABN beberapa waktu lalu. Karenanya kita tunggu saja. Intinya saya akan sangat koperatif,� pungkasnya.
Seperti diberitakan KPK hari ini, Kamis (30/8/2018) dijadwalkan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat di Lamsel. Pemeriksaan ini terkait OTT dilakukan KPK kepada Bupati Lamsel Zainuddin Hasan. Pemeriksaannya dilakukan di Polda Lampung.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada mantan Ketua DPD Golkar Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie.
Sebelumnya diketahui Penyidik KPK masih terus bekerja menuntaskan kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah�Lamsel Tahun Anggaran 2018. Bahkan pekan lalu, juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan pada Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupten Lamsel, Syahroni. Dalam pemeriksaan itu, Syahroni dikonfirmasi soal penggeledahan di rumahnya, Minggu (29/7/2018) silam di Jalan Pramuka Gang Kartika, Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Selain memeriksa Syahroni, lanjut Febri, penyidik memeriksa dua saksi lainnya yakni Sudarman pihak swasta dan M Syaifudin, ASN Pemkab Lamsel.
�Ketiga saksi diperiksa? untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan),� tambah Febri.
?
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kelapa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti.
Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.?(red)