JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof.Karomani tak sekedar hanya cuap-cuap soal siapa-siapa yang menitipkan calon mahasiswa pada dirinya

Jika memang ada mantan kepala daerah atau politisi yang menitip, sebaiknya disampaikan ke penyidik.

“Nanti silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik dan tuangkan dalam BAP supaya bisa menjadi alat bukti,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir detikcom, Selasa (13/9/2022).

“Kami berharap bukan hanya disampaikan di ruang publik,” imbuhnya.

Ali mengatakan KPK bakal menuntaskan perkara korupsi Karomani. Dia menyebut KPK bakal memproses pihak lain diduga terlibat jika ditemukan alat bukti yang cukup

“Siapa pun dan dari pihak mana pun, jika kemudian ditemukan kecukupan alat bukti pasti proses penyidikan ini akan dikembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Karomani diduga menerima calon mahasiswa titipan dari berbagai pihak. Salah satu calon mahasiswa titipan itu berasal dari mantan kepala daerah.

“Iya, ada beberapa profesi, ya. Ada yang dokter. Ada yang pengusaha, ada yang mantan kepala daerah gitu-gitu,” kata pengacara Karomani, Ahmad Handoko, kepada wartawan, Selasa (13/9).

Dia tak menjelaskan apakah calon mahasiswa yang dititipkan mantan kepala daerah itu anak si kepala daerah atau bukan. Dia mengatakan calon mahasiswa itu dititipkan ke Karomani agar lolos ke Fakultas Kedokteran.

“Nggak tahu anaknya apa bukan ya. Tapi menitipkan calon mahasiswa baru supaya lulus. Supaya bisa masuk fakultas kedokteran,” ujarnya.

Namun dia enggan menyebutkan nama-nama pihak yang diduga menitipkan calon mahasiswa kepada Karomani. Dia memastikan nama tersebut bakal diungkap di persidangan.

“Kalau nama-namanya, bisa dikonfirmasi ke penyidik. Kami tidak menyebutkan nama-nama ke publik dulu. Karena kan itu konstruksi penyidikan. Nanti, pas persidangan pasti terbuka,” jelas Handoko.

Karomani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8) lalu. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (dtc)