JAKARTA – Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) Taufik Rahman didakwa bersama Bupati Lamteng nonaktif Mustafa memberi suap ke anggota DPRD. Pemberian suap terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar.
“Bahwa terdakwa bersama Mustafa Bupati Lamteng, dilakukan penuntutan terpisah, melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sehingga harus dipandang perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan ke pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada anggota DPRD Lamteng periode 2014-2019,” kata jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018). |
Jaksa menyebut uang diberikan ke sejumlah anggota DPRD Lamteng yakni Wakil Ketua I DPRD Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi (Ketua DPRD), Ketua F-PDIP Raden Zugiri, Bunyana dan Ketua F-Gerindra Zainuddin. Uang suap dinyatakan jaksa agar DPRD memberi persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Dalam perjalanan kasusnya, permohonan pinjaman tak mendapat suara bulat di rapat pembahasan Ketentuan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) serta akan dimasukkan di Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2018. Sebab saat itu hanya fraksi PKS saja yang menyetujui permohonan pengajuan pinjaman Rp300 miliar. “Bahwa atas sikap mayoritas fraksi di DPRD Lamteng yang tidak setuju dilakukan pinjaman daerah kepad PT SMI, Mustafa lalu bertemu dengan Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lamteng dari F-PDIP di rumah dinas Bupati. Pada pertemuan itu Mustafa meminta Natalis Sinaga mengajak dan mempengaruhi anggota DPRD dari F-Gerindra dan F-Demokrat menyetujui pinjaman daerah sehingga dapat dituangkan di APBD Lamteng TA 2018,” urai jaksa. “Memenuhi keinginan Mustafa agar menyediakan uang sebesar Rp 5 miliar untuk diserahkan ke unsur pimpinan DPRD Lamteng, para ketua fraksi, dan para anggota DPRD Lamteng. Mustafa menyetujuinya dan menjanjikan memenuhi permintaan uang dengan mengatakan terdakwa yang akan menyerahkan uang yang diminta Natalis Sinaga,”sambung jaksa. Jaksa mengatakan Natalis sempat menghubungi terdakwa meminta tambahan fee Rp3 miliar. Atas permintaan itu terdakwa melapor ke Mustafa. Mustafa lalu memerintahkan Taufik merealisasikan permintaan Natalis Sinaga. “Mustafa mengarahkan terdakwa mengumpulkan uang dengan cara menghubungi para rekanan yang akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah antara lain Simon Susilo dan Budi Winarto alias Awi,” terangnya. Dari pertemuan itu Simon Susilo mengambil paket dengan anggaran sebesar Rp67 miliar dengan komitmen fee sebesar Rp 7,7 miliar. Sementara Budi Winarto alias Awi mengambil proyek pengerjaan dengan nilai anggaran Rp 40 miliar dan bersedia memberikan kontribusi Rp5 miliar. “Tindak lanjut kesepakatan kemudian terdakwa memerintahkan Rusmaladi mengambil uang dari Simon Susilo dan Budi Winarto secara bertahap sehingga terkumpul seluruhnya sebesar Rp 12,5 miliar,” terang jaksa. Setelah uang itu terkumpul, terdakwa menyetorkan uang ke sejumlah anggota DPRD yang diserahkan secara bertahap ke: a. Natalis Sinaga melalui Rusmaladi sebesar Rp2 miliar. Uang itu untuk bagian Natalis sebesar Rp1 miliar dan sisanya diserahkan ke Iwan Rinaldo Syarief selaku Plt Ketua DPC Demokrat Lamteng Rp1 miliar. b. Raden Zugiri selaku Ketua F-PDIP secara bertahap melalui Rusmaladi dan Aan Riyanto sebesar Rp 1,5 miliar. c. Bunyana alias Atubun anggota DPRD Lamteng melalui ajudan Mustafa yang bernama Erwin Mursalin sebesar Rp2 miliar. d. Zainuddin, Ketua F-Gerindra melalui Andri Kadarisman sebesar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan kepada Ketua Gerindra Provinsi Lampung Gunadi Ibrahim. e. Nataslis Sinaga, Raden Zugiri, Zainuddin melalui Andri Kadarisman sebesar Rp 495 juta. f. Achmad Junaidi Sunardi selaku Ketua DPRD Lamteng melalui Ismail Rizki, Erwin Mursalin dan Ike Gunarto secara bertahap sebesar Rp1,2 miliar. |
“Bahwa setelah adanya pemberian uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 8,695 miliar itu kemudian unsur pimpinan DPRD Lamteng pada 21 November 2017 mengeluarkan surat keputusan pimpinan DPRD Lamteng No. 6 tahun 2017 tentang Persetujuan Rencana Pinjaman Daerah Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya Taufik didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(net)