SUKADANA � Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) hari ini Jumat (22/6) menyidangkan kasus penyebaran kampanye hitam serta ujaran kebencian terhadap pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Lampung nomor urut satu HM. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri. Agenda mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukadana terhadap para terdakwa. Selanjutnya, Senin (25/6)� sidang dilanjutkan dengan agenda pledoi dll. Dilanjutkan, Selasa (26/6) dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya dalam sidang terungkap Isnan Subkhi mengimingi uang�Rp500 ribu agar Riander Priantara dan Framdika�Firmanda mau menyebarkan selebaran berisi gambar dan content yang mencemarkan nama baik paslon Cagub-Wagub Lampung nomor urut satu, Ridho-Bachtiar tentang pengakuan seorang perempuan yang bernama Sinta Melyati. Hal ini terungkap atas pengakuan keduanya.

Disisi lain, pengamat hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung, Dr. Eddy Rifai, S.H., M.H., angkat suara soal keterlibatan Joni Fadli alias Acong dalam kasus ini. Menurut Eddy, dalam persidangan terungkap saudara Johni Fadli layak ditetapkan tersangka menyusul terdakwa Isnan Subkhi Cs.

�Saya bertanggungjawab terhadap apa yang saya sampaikan sesuai keilmuan yang saya pelajari dan saya ajarkan. Bahwa di kasus kampanye hitam serta ujaran kebencian pada paslon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung nomor urut satu HM. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri di PN Sukadana dengan terdakwa Isnan Subkhi Cs, saudara Johni Fadli layak dan pantas ditetapkan tersangka,� tegas Eddy Rifai.

Karenanya Eddy meminta penyidik kepolisian memiliki atensi yang tinggi terhadap persoalan ini. �Polisi tak perlu lagi mencari alat bukti, serta keterangan saksi untuk menetapkan Johni Fadli sebagai tersangka. Semua jelas terungkap dipersidangan. Ada juga pengakuan. Jadi mau apalagi,� tutur Eddy Rifai.

Menyinggung adanya laporan baru terhadap Johni Fadli di Polda Lampung oleh tim Penasehat Hukum (PH) M. Alzier Dianis Thabranie, Eddy mengapreasi dan mempersilakan.

�Bisa saja, juga dilaporkan terkait pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE dan pasal pemerasan. Nanti tinggal dilengkapi saja bukti dan para saksi pendukung. Penyidik Polda Lampung sangat profesional dalam menyidik kasus seperti ini,� tutup Eddy Rifai.

Seperti diketahui Joni Fadli sebelumnya mengaku memberikan uang Rp6 juta ke tiga terdakwa ujaran kebencian terhadap cagub petahana Ridho-Bachtiar. Dana itu diberikan Acong, panggilan Joni Fadli, ke Isnan Subkhi, Riandes Priantara, dan Framdika Firmandat untuk dana operasional penyebaran brosur ujaran kebencian. �Dana operasional,� kata Acong di PN Sukadana, Kamis (7/6).

Menurut Acong yang jadi saksi uang yang diberikan kepada Isnan Subkhi dan dua rekannya dana pribadinya. Uang itu dari kantong saya pribadi,� ujarnya.(red)