Bandarlampung ��Margarito Kamis, Ahli Hukum Tata Negara Indonesia hari ini menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa pelanggaran politik uang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Gakkumdu Lampung, Kamis (12/7/2018).
Pada kesaksianya Margarito Kamis menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar administrasi pemilihan. Majelis TSM diminta tidak memandang persoalan secara terpisah.
“Tidak penting apakah pembagian dilakukan oleh relawan atau tim kampanye, atau orang pinggir jalan. Bawaslu jangan tipu-tipu. Logis saja, ada afiliasi dengan paslon pemberi tidak. Kalau ada proses,” jelasnya.
Selain itu juga, seharusnya tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Panwascam dan Panwas kabupaten dan kota yang dinilai lalai menindaklanjuti dugaan laporan temuan pembagian uang yang dilakukan pasangan calon Arinal-Nunik.
Bawaslu harus menindak tegas semua pelanggaran yang dilakukan oleh paslon dalam dugaan money politik, yang membuat pemicu harus adanya pilkada ulang.
“Itu Panwas bisa dicurigai, dia berafiliasi ke paslon mana. Majelis wajib hadirkan. Lalai itu panwas. Akibatnya berpengaruh ke� perolehan suara akhir.� Signifikan dampaknya. Wajib itu Pilgub ulang,” tegasnya.�(net)