BANDARLAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu, 8 Maret 2023 kemarin kembali menggelar sidang kasus korupsi proyek pekerjaan Jalan Prof Ir Sutami-Sribowono-Sp Sribowono TA 2018-2019 senilai Rp147.533.500.000. Sebagai terdakwa yakni Hengki Widodo alias Engsit anak dari OE YAN HOK dkk. Sementara bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sri Aprilinda Doni, S.H. Jalan sidang rencananya kembali dilanjutkan pada hari Senin, 13 Maret 2023.

Sejak sidang ini mulai digelar Senin, 30 Januari 2023, sedikitnya sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Hal ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaimana diunggah pihak PN Tanjungkarang.

Ada pun ke 15 saksi tersebut adalah, Ir. Komarul Hadi Bin Mursidi, Novie Winarny, S.T., M.M., M.T. Binti Eddy Songedy, Ryandra Narlan Bin Bani Ismail dan Heru Setiawan, S.T., M.T., M.Si. Bin Roland Umar.

Kemudian Rien Marlia, S.T., M.T Binti Suwito, Syamsul Bahri, S.T. Bin Hna Muhammad, Frans Helmut Napitupulu, S.T., M.T. anak dari Maruap Napitupulu Alm, Anton Mulyanto.S.E Bin Bari alm, �Nur aini, �dan Hanifi, ST Binti Imam Mustofa.

Lalu, Riansyah Ahmaddin,S.T, M.T Bin H. M. Syukri, Van Yustisi Bin H. Yumkin Alm, �Sulakhir, Amd Bin Hardiwiyoto, Ozy Maulana Bin Mauludun dan Riyanto Pramono, S.T. Bin Sutikno ALM.

Dalam perkara ini, Engsit dijerat Pasal 2 Ayat (1) A Undang- Undang A�Nomor A�31 Tahun 1999 A�sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair�Pasal 3 Undang- Undang A�Nomor A�31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI didapat Kerugian Negara sebesar Rp. 29.216.412.096,83,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Enam Belas Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Sembilan Puluh Enam Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah). Dengan Total Uang yang diselamatkan sebesar Rp17.293.646.468,- (Tujuh Belas Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah).

Pengungkapan kasus ini sendiri mendapat apresiasi dari Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL), M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H.

�Ini merupakan prestasi yang harus kita apresiasi bersama. Bahkan para tersangka yakni, Hengky Widodo alias Engsit selaku pemilik PT. Usaha Remaja Mandiri dkk sudah dibui,� tegas Alzier yang juga merupakan Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Provinsi Lampung, Sabtu, 31 Desember 2022 lalu.

Meski begitu, Alzier berharap Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus, tidak berhenti dikasus ini. Namun di Tahun baru 2023, juga dapat menuntaskan berbagai kasus korupsi lain di Lampung. Diantaranya kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Lampung dan beberapa perkara lainnya.(red)