BANDARLAMPUNG��Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan�Bupati Lampung Tengah (Lamteng) yang juga Calon Gubernur Lampung,�Dr. Mustafa M.H., sebagai tersangka kasus korupsi, Jumat (16/2/2018). Mustafa menjadi tersangka terkait kasus suap ke DPRD Lamteng. Setelah resmi menjadi tersangka, KPK langsung menahan Mustafa di Rutan Cabang KPK. Atas status barunya ini, Mustafa kini dikabarkan telah menunjuk Kantor Hukum Sopian Sitefu & Partners untuk mendampinginya selama proses penyidikan di KPK.
�Iya. PH (Penasehat Hukum,red) timnya banyak. Salahsatu kami. Bahkan hari ini jam 13.00 WIB, tim PH akan menggelar pers rilis di kantor kami Jl. Ki Maja No.172, Perumnas Way Halim, Bandar Lampung terkait perkembangan baru penyidikan bapak Mustafa,� tutur Sopian Sitefu, S.H., M.H., M.KN.
Untuk diketahui sebelum menangani kasus Mustafa, Sopian Sitepu juga mendampingi mantan Bupati Tanggamus, Bambang Kurniawan sebagai PH. Dalam kasus ini majelis hakim menyatakan Bambang Kurniawan�bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi. Bambang dihukum pidana penjara selama dua tahun. Tidak hanya itu, majelis juga menghukum pidana denda sebesar Rp 250 juta.
Menurut majelis, perbuatan Bambang memberikan uang Rp943 juta ke para anggota DPRD�Tanggamus��terkait pembahasan APBD 2016 melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mustafa sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena bersama terlibat memberi suap ke anggota DPRD Lamteng. Dalam kasus ini, Mustafa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara. Serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Selain Mustafa, KPK menetapkan 3 tersangka lain. Mereka Wakil Ketua DPRD Lamteng asal Fraksi PDI-Perjuangan, J Natalis Sinaga, anggota dewan Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman. Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.
Suap untuk memuluskan langkah Pemkab Lamteng meminjam dana sebesar Rp300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur. Pinjaman itu rencananya digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Namun, Pemkab Lamteng memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD untuk menggolkan pinjaman.(red)