BANDARLAMPUNG � Tekad Arinal Djunaidi menjadi Calon Gubernur (Cagub) Lampung bisa menemui batu sandungan. Ini seiring adanya gugatan rekomendasi cagub ke Mahkamah Partai di DPP Golkar. Jika tidak ada halangan pekan depan rencananya sidang perdana mulai digelar.
“Gugatan sudah kami layangkan dan sudah diterima panitera M. Settu Pali, S.H., 14 September lalu. Kini kami tinggal menunggu jadwal sidang. Dengan demikian pencaguban Arinal berpotensi besar batal karena melanggar Juklak 06 yakni tidak melaksanakan penjaringan. Masak kalah dengan DPD Golkar Tanggamus yang menjalankan penjaringan terbuka,” ujar Koordinator FPKPGL Indra Karyadi didampingi Subhan Effendi, Jumat (15/9) lalu.
Terkait dengan rekomendasi DPP PAN yang mencagubkan Arinal, Indra meminta Zulkifli Hasan mencabut rekomendasi itu. “Sebab ngapain merekomendasi orang yang bermasalah, baik secara aturan kepartaian maupun perkara hukum korupsi,” terang mantan Ketua DPRD Lampung 2004-2009 ini.
Untuk memuluskan langkah perjuangan, Indra Karyadi cs melakukan safari politik ke sejumlah tokoh Golkar d Jakarta. Seperti Aburizal Bakri, Yorrys Raweyai dan belakangan Agung Laksono. Pada prinsipnya mereka lanjut Agung mendukung upaya menegakan konstitusi partai. Sebab semangat juklak 06 adalah memberi kesempatan seluas-luasnya kepada kader untuk maju dalam Pilkada.
Belum lama ini Indra Karyadi datang ke DPD 1 untuk memantau pelaksanaan penjaringan terbuka calon kepala daerah oleh DPD Golkar Tanggamus. “Saya ingin memberi dukungan sekaligus membuktikan bahwa yang kami perjuangkan adalah murni penegakan konstitusi. Bukan dukungan ke personal yang membabi buta. Kami siap dukung Arinal, asal digelar ulang penjaringan,” tegas Indra.(red)