PESAWARAN – Tim Tekab 308 Polres Pesawaran menangkap AR (43), warga Desa Bernung, Gedong Tataan atas sangkaan melakukan perbuatan cabul pada anak kandungnya sendiri.

Penjelasan polisi, pencabulan dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP dan terus berulang hingga korban duduk di kelas 3 SMA.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengatakan, ungkap kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / B – 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, Tanggal 08 Agustus 2022 tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

“Setelah menerima laporan polisi, Tim Tekab 308 langsung bergerak kelapangan melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan pelaku, lalu petugas menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku ketika sedang berada dirumah rekannya di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan,” kata AKP Supriyanto, Selasa (09/08/22).

Sebelum tersangka AR diamankan, petugas telah meminta keterangan saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Diantaranya, SM (17) warga Bernung, YS (27) warga Desa Taman Sari dan WD (38) warga Kota Bandar Lampung, dan mengamankan barang bukti yang dimaksud.

“Tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dan kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Desa Bernung,” ungkapnya.

Diakuinya, hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.

“Tersangka AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran, dan perlu kami himbau kepada seluruh orang tua yang berada diwilayah hukum Polres Pesawaran untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi. Anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah,” pungkasnya (don)