BANDARLAMPUNG – Mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, hari ini Kamis (16/2) akan menjadi saksi di perkara sidang suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Hal ini turut dibenarkan oleh salahsatu tim penasihat hukum terdakwa Karomani, Ahmad Handoko sebagaimana dilansir dari website kumparan.com.

“Iya benar,” kata Ahmad Handoko, Rabu (15/2).

Handoko juga membeberkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan. Selain Herman HN, ada pula nama Mardiana yang merupakan anggota DPRD Provinsi Lampung. Total ada enam saksi yang direncanakan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum KPK RI.

“Herman HN, Mardiana, Yayan Saputra, Marzani, Aneta, Ema Misriana,” ujar Handoko.

Diketahui, Herman HN yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPW Partai NasDem Lampung disebut turut menyetor uang sebesar Rp 250 juta berkaitan dengan penerimaan calon mahasiswa di Universitas Lampung pada tahun 2022. Mahasiswa titipan Herman HN itu berinisial M dan kini telah dinyatakan diterima di Unila.

Sedangkan, anggota DPRD Lampung Mardiana juga disebut menyetor uang sebesar Rp 100 juta dalam penerimaan calon mahasiswa di Unila. Titipan mahasiswa dari Mardiana itu berinisial KDA.

Sementara itu, dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (14/2) kemarin, saksi Budi Sutomo yang menjabat Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung menjelaskan jika penyerahan uang dari Herman HN dilakukan oleh ajudannya bernama Yayan melalui dirinya.

Sedangkan, anggota DPRD Lampung Mardiana disebut menyerahkan langsung uang Rp 100 juta kepada Budi Sutomo di gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Untuk diketahui, Budi Sutomo merupakan salah satu orang kepercayaan dari mantan Rektor Unila Karomani. Perannya dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022 adalah bertugas sebagai pihak yang menerima uang sumbangan dari sejumlah pihak atas perintah dari Karomani. (red/net)