BANDAR LAMPUNG � Mantan Walikota Bandar Lampung Herman HN tak hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Karomani cs, Kamis (16/2/2023).
Selain Herman HN, ajudannnya Yayan Saputra dan anggota DPRD Lampung fraksi NasDem, Mardiana juga mangkir dari panggilan sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus Prastia Raharja mengatakan, ketiganya tidak hadir tanpa keterangan yang jelas,
�Akan dipanggil lagi ketiganya pada sidang selanjutnya. Jika tidak hadir setelah tiga kali dipanggil, maka KPK akan meminta penetapan majelis untuk memanggil paksa,� katanya.
Pada persidangan hari ini, hanya tiga saksi yang hadir. Mereka adalah Anggota DPRD Tulangbawang Barat dari Fraksi Hanura Marzani, dan dua ibu rumah tangga bernama Aneta dan Ema Misriani.
Yang menarik, dari keterangan Marzani akhirnya diketahui bahwa dia lah yang meminta bantuan Herman HN untuk anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Marzani merupakan besan dari pensiunan pejabat Pemkot, Saprodi. Saat Herman HN menjadi walikota, ia diberi kepercayaan sebagai Asisten III Pemkot Bandar Lampung.
“Saya minta tolong Pak Herman karena siapa tahu dia punya pengaruh,” kata Marzani di persidangan.
Marzani menjelaskan, dirinya menemui Herman HN sebelum pelaksanaan SBMPTN. Dia meminta bantuan Herman HN untuk menghubungi Kabiro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila Budi Sutomo yang dikenalnya dari sang adik.
Seminggu kemudian, ajudan Herman HN yang bernama Yayan Saputra mengabarkan bahwa Herman HN sudah menghubungi Budi Sutomo.
“Saya titipkan uang ke Yayan Rp250 juta lewat besan saya Pak Saprodi, uang itu untuk Budi Sutomo. Tapi saya gak tahu Pak Herman tahu atau tidak,” kata dia.
Setelah pengumuman SBMPTN, ternyata M dinyatakan tidak lulus dan dianjurkan untuk mengikuti tes mandiri. Kemudian, M dinyatakan lulus di Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri.
“Setelah itu, saya bayar uang SPI Rp250 Juta dan uang UKT Rp17,5 Juta,” ujarnya. (rmc)