BANDARLAMPUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, hari ini Kamis, 11 Juli 2024 akan menyidangkan anggota KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo. Hal ini terkait pelanggaran kode etik kasus dugaan menerima uang dari calon legislatif (Caleg) dari PDI-Perjuangan, M. Erwin Nasution, ST, M.M. Dimana caleg dari PDI-Perjuangan tersebut sempat melaporkan seorang oknum KPU Kota Bandarlampung yang diduga telah menerima uang Rp530 juta ke Bawaslu Provinsi Lampung. Namun belakangan, entah kenapa laporan itu dicabut kembali.

“Sidang pagi sekitar jam 9 an. Biasanya jalannya sidang ofline dan live di FB,” ujar Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Provinsi Lampung, Dr. Topan Indra Karsa, S.H., M.H.

Sebelumnya Bawaslu Lampung sendiri meneruskan atau merekomendasikan kasus anggota KPU Bandarlampung yang diduga menerima uang dari salahsatu caleg ke DKPP. Hal ini ditegaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri. Ia menjelaskan, keputusan yang diambil oleh Bawaslu Lampung berdasarkan penelusuran dan klarifikasi dari sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan.(red)