JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan memasukkan eks napi korupsi ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019. Namun hanya eks koruptor yang mengajukan sengketa yang dimasukkan dalam DCT.
“Yang dipulihkan sudah pernah masuk daftar, di-TMS-kan KPU, yang bersangkutan mengajukan sengketa ke Bawaslu dan dikabulkan dan ini kita tindaklanjuti,” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Hasyim mengatakan eks napi korupsi yang mendaftar namun diganti parpol yang bersangkutan, tidak dapat dimasukkan dalam DCT.
“Ada yang awal mendaftar, lalu masa perbaikan diganti oleh partai, ada yang misalkan orang kena kasus itu tapi enggak jadi didaftarkan oleh KPU. Apa kemudian dia diterima? kan enggak karena pada masa pendaftaran sudah selesai,” kata Hasyim.
“Kalau yang bersangkutan sudah ditarik partai enggak bisa dipulihkan lagi, wong sudah ditarik sama partai. Kalau misalkan di TMS KPU lalu diganti partaikan enggak mungkin dipulihkan (masuk DCT) lagi,” sambungnya.
Namun ada juga pertimbangan sebelum eks napi korupsi dimasukkan dalam DCT. Di antaranya adalah keterpenuhan syarat calon.
“Untuk dimasukkan kembalikan kemudian pertimbangannya apa? Apakah karena tidak memenuhi syarat calon atau karena yang lain. Misalkan kalau ada calon DPD itu kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena dukungan berartikan bukan persoalan ini, kan bukan persoalan syarat calon dia mantan napi koruptor,” paparnya.
KPU akan mengirimkan surat edaran ke KPU provinsi dan kabupaten/kota menindaklanjuti putusan MA yang memperbolehkan eks koruptor nyaleg. KPU di daerah diminta menjalankan putusan Bawaslu atas gugatan caleg eks koruptor.
“Nanti akan kita siapkan surat edaran ke KPU seluruh Indonesia, terutama yang ada daerah-daerah yang kemarin Bawaslu mengabulkan atau meloloskan calon yang mantan napi,” kata Hasyim. (dtc)