BANDARLAMPUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis (16/5) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada M. Abdul Hafid dari jabatan ketua KPU Lampung Selatan (Lamsel). Selain Abdul Hafid, hal serupa juga dialami Ketua KPU Pesisir Barat (Pesibar), Yurlisman. Keduanya dipecat atas dugaan pelanggaran kode etik.

Keputusan pemberhentian jabatan Ketua KPU Lamsel Abdul Hafid tertuang dalam salinan putusan Nomor: 58-PKE-DKPP/IV/2019. Sementara Pemberhentian Yurlisman sebagai Ketua KPU Pesibar berdasarkan Putusan Nomor: 37-PKE-DKPP/III/2019 dan 38-PKE-DKPP/III/2019.

Putusan Salinan DKPP atas KPU Lamsel selengkapnya dapat dilihat di Salinan Putusan Nomor: 58-PKE-DKPP/IV/2019. Sementara untuk salinan putusan DKPP atas KPU Pesibar dapat diakses di Salinan Putusan Nomor: 37-PKE-DKPP/III/2019 dan 38-PKE-DKPP/III/2019.(net)