BANDARLAMPUNG -� Salah satu hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang berinisial SE diadukan ke Polresta Bandarlampung. Laporannya menyangkut kasus asusila.
Lantas apa sikap PT Tanjungkarang ? �Tim kami baru akan klarifikasi pada hari Kamis 25 Januari 2024. Mohon maaf, umur SE (terlapor) yang benar adalah 65 tahun,� ujar Humas PT Tanjung Karang, H. Aksir, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa, 23 Januari 2024.
Dilanjutkan H. Aksir, terlapor SE sudah 2 tahun bertugas di PT Tanjung Karang. Sebelumnya, SE merupakan hakim tinggi di PT Palembang, Sumatera Selatan.
Seperti diketahui SE, hakim tinggi yang bertugas di PT Tanjung Karang inisial SE diadukan ke Polresta Bandar Lampung. SE diadukan karena diduga melakukan tindakan asusila.
Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa ini terjadi bulan Oktober 2023 lalu di tempat tinggal terlapor. Namun korban baru berani melaporkan kejadian tersebut beberapa hari lalu
Menyikapi laporan tersebut, pihak polisi baru melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Selain itu kepolisian juga masih mengumpulkan barang bukti.(red)