BANDAR LAMPUNG � Seorang Hakim tinggi di lingkungan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dilaporkan seorang wanita ke polisi. Dalam laporan bernomor LP/B/102 Januari 2024 SPKT Polresta Bandar Lampung,haki berinisial SE itu dipolisikan atas sangkaan kasus asusila.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, yang bersangkutan diduga melakukan pelecehan seksual dan dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila.

Berdasarkan laporan korban, dugaan pencabulan terjadi pada Oktober 2023 lalu di tempat tinggal terlapor. Namun korban baru berani melaporkan kejadian tersebut beberapa hari yang lalu.

“Keterangan terlapor, kejadian asusila itu dialami pada bulan Oktober 2023,” ungkap Dennis, Selasa (23/12024).

Terkait laporan tersebut, pihaknya saat ini baru melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi yang diduga mengetahui kejadian tersebut. Selain itu kepolisian juga masih melakukan pengumpulan barang bukti.

Ia mengatakan ada kemungkinan ada penambahan jumlah saksi yang diperiksa. Setelah keterangan saksi tercukupi, pihaknya baru akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan pelapor tindak asusila terlapor belum sampai melakukan persetubuhan.

“Belum sampai ke tindakan persetubuhan, hanya asusila,” tambahnya.(lpc)