BANDARLAMPUNG�� Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat (9/6) menjatuhkan vonis 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap terdakwa kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami, Lampung Selatan, Hengki Widodo alias Engsit. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, sebesar Rp11.612.765.628,83 (Sebelas Miliar Enam Ratus Dua Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Dua Puluh Delapan Koma Delapan Puluh Tiga Rupiah) subsidair empat tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Lampung, Endang Supriyadi di di PN kelas 1A Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (24/5/2023) lalu.
Sebelumnya JPU menuntut kurungan penjara selama 10,6 tahun penjara terhadap terdakwa Hengki Widodo alias Engsit. Pasalnya Engsit dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai �yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Selain menuntut terdakwa Hengki Widodo Als Engsit anak dari OE YAN HOK�hukuman pidana penjara selama�10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan�bui, JPU juga minta majelis hakim menghukum terdakwa�Engsit untuk membayar denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair�6 (enam)�bulan�kurungan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar�Rp.11.870.587.096,83. (sebelas milyar delapan ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan� puluh tujuh sembilan puluh enam koma delapan puluh tiga rupiah). Apabila terpidana tidak membayar�uang pengganti�dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama�5 (lima)�tahun�3 (tiga) bulan.(red)