BANDARLAMPUNG � Penasehat Hukum (PH) Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., merasa tidak puas dengan hanya ditetapkannya satu orang tersangka. Ini terkait tewasnya MA (17), pelajar SMK Al Hikmah Lampung Tengah (Lamteng).

�Kita sudah amankan dan tetapkan tersangka satu orang yakni pelatih berinisial A,� kata Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya, Jumat (9/6/2023).

Menyikapi keterangan pihak polisi ini, Penasehat Hukum (PH) keluarga korban, Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H. yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) VIII Provinsi Lampung, minta agar jalannya penyidikan dikembangkan. Sebab melihat konstruksi perkara ini, menurut Agus sangat dimungkinkan untuk diterapkan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice. Dimana�diduga ada perbuatan tindak pidana yang dilakukan beberapa pihak untuk berusaha menghambat suatu proses hukum.

�Saya menduga ada perbuatan yang dilakukan oleh oknum di Rumah Sakit, dan oknum pihak sekolah, yang telah menutupi atau menyamarkan dan berusaha menghilangkan perbuatan tindak pidana secara formil. Perbuatan ini sangat dilarang dan memiliki sanksi pidana. Untuk itu sudah sewajarnya jalannya penyidikan dikembangkan terhadap pihak RS dan pihak sekolah,� tegas Agus Bhakti Nugroho saat mendampingi keluarga korban MA.

Hal senada dikatakan akademisi Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, S.H., M.H. Menurut Budiono, pengertian obstruction of justice merupakan tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.

Perbuatan ini masuk kategori tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara. Ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

�Siapapun yang telah menutupi, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya ini merupakan perbuatan pidana. Aturan ini tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya,� urai Budiono.

Seperti diberitakan polisi akhirnya menetapkan Adi Kurniawan (23), pelatih silat, sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang menewaskan MA (17), pelajar SMK Al Hikmah Lamteng. Hal ini dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres AKBP Dofie Fahlevi Sanjaya, Jumat (9/6/2023).

Edi menjelaskan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Termasuk kawan-kawan korban pada waktu korban latihan silat di sekolah.

Sehari sebelumnya, aparat kepolisian juga membongkar makam milik (MA), untuk melakukan autopsi dan ekshumasi untuk memastikan ada tidaknya dugaan tindak kekerasan pada tubuh korban. Ekshumasi dilaksanakan di TPU Gebang Induk, Kelurahan Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (8/6) oleh Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Lampung.

Diketahui, MA merupakan seorang pelajar SMK AH Kalirejo. Ia tewas usai mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolahnya. Warga Gebang Pesawaran tewas dengan sejumlah luka. Seperti gigi patah, luka lebam di beberapa bagian tubuh, dan keluar darah dari alat kemaluannya.

Sementara Kepala Sekolah SMK Al Hikmah Lamteng, Suwardi menyatakan bahwa korban saat itu meninggal saat latihan silat diluar jadwal ekstrakurikuler. �Jadi untuk meluruskan berita yang ada saat ini bahwa memang benar MA adalah siswa di SMK Al Hikmah. Namun saya tegaskan almarhum bukan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler melainkan mengikuti latihan perguruan silat PSHT,� kata Suwardi.

Meski demikian, Suwardi membenarkan bahwa kegiatan latihan silat itu dilakukan di lingkungan sekolah SMK Al Hikmah. Namun jam pelaksanaan latihan itu diluar jadwal ekstrakurikuler yang ditetapkan sekolah.

�Sekolah memang ada kegiatan ekstrakurikuler silat, namun itu terjadwal di hari Jumat dari pukul 14.00 hingga 17.00 WIB, sedangkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu,� terangnya.

Atas meninggalnya MA, Suwardi mewakili SMK Al Hikmah menyatakan berbelasungkawa. Ia mengatakan telah menyerahkan seluruh proses penyelidikan ke Polres Lamteng.(red)