Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hakim agung nonaktif Gazalba Saleh hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan Jaksa KPK menilai Gazalba terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengedilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024).

Selain itu, jaksa KPK menuntut Gazalba dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Sin$ 18.000 atau serta Rp 1,58 miliar paling lama satu bulan setelah diperoleh putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika Gazalba tak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, harta bendanya akan disita jaksa lalu dilelang demi menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Wawan.

Dalam pertimbangannya, Wawan menyebut, unsur-unsur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terpenuhi. Gazalba dinilai terbukti menerima uang dari sejumlah pihak yang bertentangan dengan jabatannya, secara bersama-sama dengan pihak lain.

Selain itu, Gazalba juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dari Jaksa KPK. Menurut Wawan, tindakan Gazalba telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebesar Rp 62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu penerimaan tersebut adalah Rp 650 juta yang diduga diterima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyadh, yang berkantor di Wonokromo, Surabaya. Uang ratusan juta itu diduga diterima Gazalba untuk mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad. Selain itu, Gazalba juga didakwa menerima 1.128.000 dollar Singapura atau setara Rp 13,3 miliar, 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 2,9 miliar, serta Rp 9,4 miliar dalam bentuk tunai. Gazalba juga diduga menerima Rp 37 miliar dari pihak berperkara di MA bernama Jaffar Abdul Gaffar.(red/net)