PESAWARAN – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pesawaran, Subari Kurniawan, S.H., M.H., Selasa 22 Agustus 2023 menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pesawaran di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Pesawaran. Pada kesempatan itu diadakan juga Pelantikan Pengurus DPC Asosiasi Peerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pesawaran Periode 2023-2028.
Dalam acara ini, Subari Kurniawan mengungkapkan peranan Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dibawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberdayaan desa. Hal ini guna mendukung program Presiden RI Joko Widodo dalam membangun desa.
Antara lain, adanya penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI dan Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan APH Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Tujuan nota kesepahaman ini yaitu memberi kepastian/kejelasan terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan APH tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
�Ada 4 arahan yang disampaikan Jaksa Agung terhadap seluruh elemen Kejaksaan usai acara penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan,� tutur Subari Kurniawan.
Yakni meningkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara APIP dan APH ketika menangani laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga dalam menentukan mekanisme penyelesaian akan tercipta kesamaan pandangan. Lalu �memperhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif. Dengan catatan mendahulukan penyelesaian administratif sebelum menempuh jalur pidana. Dalam menjamin kepastian hukum penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan APH jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara.
Selanjutnya melaksanakan monitoring dan pengawasan dengan optimal terkait penyelenggaraan daerah. Berpijak pada Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik, diharapkan upaya ini bisa meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi merugikan negara.
Terakhir Jika terdapat kerugian negara yang timbul tak signifikan dan menjadi kesalahan administrasi, bukan menjadi keinginan pejabat birokrasi, maka sikap diskresi akan diambil. Sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan atau program tercapai. Hal ini harus kita jadikan acuan bahwa keputusan penegakan hukum adalah benteng terakhir ketika pola pembinaan dan pengawasan telah dilaksanakan.
�Selain penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung RI juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa,� lanjut Subari Kurniawan.
Tujuannya agar lebih cermat, bijak, dan hati-hati mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Lalu khusus penanganan laporan atau pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.
Kemudian Penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara APIP dengan APH tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Serta Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan menegaskan jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang tahun. Jaksa Agung menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat meng-asistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Pasalnya Jaksa Agung tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif.
Kemudian Jaksa Agung juga meminta program Jaga Desa yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.
Lalu Jaksa Agung Memerintahkan untuk membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa, tentu tidak cukup dengan program Jaga Desa, tetapi satuan kerja (satker) di daerah diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum di desa termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih simpel, muda dimengerti dan dilaksanakan.
�Terakhir Jaksa Agung juga mengatakan perlu sosialiasi Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat desa dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri setempat dalam kapasitas selaku penegakan hukum terpadu (gakkumdu) dalam tindak pidana Pemilu, sehingga tahun politik dapat berjalan kondusif dengan menjaga netralitas dan demokratisasi di tingkat desa,� pungkas Subari Kurniawan.(rls)