LAMPUNG TIMUR – Gelombang protes keras mengguncang Lampung Timur. Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) menggelar aksi damai dengan mengepung Mapolres Lampung Timur dan Kantor DPRD Lampung Timur, Rabu (24/12/2025).
Aksi ini menuntut ketegasan aparat penegak hukum atas dugaan perampasan tanah yang menyeret nama Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah.
Aksi tersebut dipicu dugaan penguasaan tiga bidang tanah beserta bangunan di Dusun II Sukadana Ilir yang diklaim sebagai milik Drs. Mukaram Sanjaya. GERAM menilai dugaan tersebut sebagai persoalan serius yang tidak hanya merugikan warga secara materiil, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik serta mencoreng marwah lembaga legislatif daerah.
Mukaram Sanjaya menegaskan, kepemilikan tanah yang disengketakan telah sah secara hukum. Hal itu dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 3910/SKDNILIR/2024, serta pemasangan papan informasi kepemilikan di lokasi objek sengketa sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik.
Di hadapan aparat kepolisian dan massa aksi, Mukaram mendesak Polres Lampung Timur agar tidak berlarut-larut dalam menangani perkara tersebut dan segera menaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kami meminta Polres Lampung Timur bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Berdasarkan keterangan penyidik, pihak yang diduga menguasai objek sengketa tidak memiliki hak maupun dasar hukum yang sah,” tegas Mukaram.
GERAM juga mendesak aparat penegak hukum agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penindakan hukum apabila unsur pidana telah terpenuhi.
Menurut mereka, dugaan perampasan tanah oleh pejabat publik, jika terbukti, merupakan pelanggaran hukum serius sekaligus bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Tak hanya kepada aparat kepolisian, tekanan juga diarahkan ke ranah politik. GERAM mendesak DPP PKB Pusat serta Dewan Kehormatan DPR RI agar segera mengevaluasi dan mengambil sikap tegas terhadap kadernya.
“Seorang pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung hukum dan keadilan. Jika dugaan ini terbukti, maka yang bersangkutan tidak layak lagi mewakili rakyat Lampung Timur,” kecam Mukaram.
GERAM menegaskan, aksi tersebut merupakan peringatan awal. Jika tidak ada kejelasan dan kepastian hukum, mereka memastikan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan secara terang dan terbuka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Lampung Timur Rida Rotul Aliyah belum memberikan pernyataan resmi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. (Rusman Ali)




















