BANDARLAMPUNG���H. Nuryadin menggugat prapradilan Jaksa Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, 10 Oktober 2023. Gugatan ini terdaftar dengan nomor berkas perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Tjk. Rencananya sidang perdana di gelar hari Kamis, 2 November 2023.
Dalam gugatan ini H. Nuryadin yang juga dikenal sebagai pengusaha �Raja Besi Tua� diwakili oleh kuasa hukumnya Amrullah, S.H.
Menurut Amrullah, praperadilan yang diajukan pihaknya, terkait perkara tipu gelap modus jual beli lahan gunung kunyit. Perkara ini sebelumnya pernah disidangkan di PN Tanjungkarang, pada akhir 2020 lalu, atas nama terdakwa M. Syaleh.
�Ia benar, klien kami atas nama H. Nuryadin mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejati Lampung ke PN Tanjungkarang. Kaitannya soal perkara tipu gelap lahan gunung kunyit yang menjadikan klien kami sebagai korban. Di perkara itu kan ada dua Laporan, satu naik ke persidangan, tetapi salah satunya tak kunjung di P-21 oleh Kejaksaan dan akhirnya terhenti,� jelas Amrullah sebagaimana dilansir dari website kirka.co, Kamis, 19 Oktober 2023.
Sementara itu, H. Nuryadin mengungkapkan langkahnya melakukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang lantaran dia menganggap permasalahan kasus tipu gelap antara dirinya dan H. Darussalam belum selesai. Dimana hingga kini, dia masih mengalami kerugian secara matriil dan immateriil karena uangnya belum kembali.
�Saya menilai proses hukum kasus tipu gelap ini belum berkeadilan. Waktu laporan polisi ada dua tersangka. Yakni M. Syaleh dan H. Darussalam. Kasihan M. Syaleh yang telah di vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara atas nama tersangka H. Darussalam berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan. Bahkan belakangan pihak H. Darussalam melakukan praperadilan membatalkan sperindik penetapan tersangka. Jika begini dimana ada kepastian hukumnya. Sekali lagi, masa berkas kasus yang sama M. Syaleh dinyatakan lengkap P21 dan adili oleh pihak kejaksaan. Sementara berkas H. Darussalam terus dinyatakan P19 agar penyidik melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Celah ini yang akan kami uji disidang prapradilan. Selain itu untuk diketahui gugatan secara perdata terhadap perkara ini juga terus berjalan,� urai H. Nuryadin, Kamis, 19 Oktober 2023.
Diketahui, H. Darussalam dilaporkan �Raja Besi Tua�, Hi Nuryadin atas perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP, ke Polresta Bandar Lampung, dengan laporan polisi Nomor : LP/B/405/VIII/2022/LPG/ RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020.
Ia menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp500 juta yang dilayangkan H. Nuryadin pada tahun 2020 lalu, ke polisi. Dia disangkakan melakukannya dengan M. Syaleh yang sebelumnya telah disidangkan sebagai terdakwa di PN Tanjungkarang.
Namun Darussalam bisa bernafas lega lantaran Polresta Bandar Lampung mengeluarkan surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka dirinya, bernomor S. Tap./1659/XII/2022 Reskrim tanggal 28 Desember 2022, yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol. Dennis Arya Putra, S.H., S.Ik.
Ada beberapa pertimbangan dikeluarkan surat tersebut. Yakni, berdasarkan putusan prapradilan nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022 yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Kemudian hasil gelar perkara tanggal 23 Desember 2022.
�Memutuskan menetapkan mencabut status tersangka H. Darussalam, S.H., dalam perkara turut serta melakukan penipuan atau penggelapan sebagimana dimaksud pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi tersangka,� demikian isi surat pencabutan penetapan tersangka oleh Polresta Bandar Lampung tersebut.(red/net)�