BANDARLAMPUNG – Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Musa Ahmad mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Mardiana pada Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih. Selain mengajukan gugatan cerai, Musa Ahmad juga mengajukan isbat nikah.

Isbat nikah sendiri adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sidang isbat nikah biasanya bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama. Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.

“Namun isbat nikah atau pengesahan pernikahan ini diajukan dengan alasan agar proses perceraian dapat diperiksa,” tutur kuasa hukum Musa Ahmad, Abi Hasan Muan, S.H., M.H., Sabtu, 6 Juli 2024.

Mengapa ? Karena lanjut Abi, semua dokumen-dokumen resmi pernikahan antara kliennya Musa Ahmad dan Mardiana, tidak dimiliki. Karenanya langkah isbat nikah harus ditempuh, untuk selanjutnya dijadikan dasar agar proses perceraian dapat diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.

“Jadi isbat nikah, bukan untuk melakukan pencatatan pernikahan atau perkawinan baru dengan pihak lain,” tegas Abi Hasan Muan.

Seperti diketahui Bupati Lamteng, Musa Ahmad mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Mardiana pada PA Gunung Sugih. Musa Ahmad mengajukan permohonan cerai talak kepada istrinya dengan alasan karena adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus yang terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Permohonan cerai talak ini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Gunung Sugih dengan nomor perkara 1377/Pdt.G/2024/PA.Gs.(red)