BANDARLAMPUNG � Penyidik Polda Lampung�menetapkan status tersangka dalam Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Kasus ini berkait dengan dana pensiunan guru yang diduga digelapkan oleh oknum di Koperasi Pegawai Republik Indonesia atau KPRI Betik Gawi Bandarlampung.

Kepala Subdit III Jatanras pada Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengaku penetapan status Tersangka tersebut didasarkan pada Hasil Gelar Perkara.

Gelar perkara ini diketahui didasarkan pada Laporan Polisi yang tertuang dalam STTLP/B/1388/XII/2022/SPKT/Polda Lampung yang diterima pada Rabu 14 Desember 2023.

�Baru 7 orang berstatus Tersangka. Itu Hasil Gelar Perkara yang kami lakukan kemarin,� ujar dia sebagaiman dilansir website KIRKA.CO, 5 September 2023.

Dari informasi yang himpun, inisial para Tersangka tersebut di antaranya:

  1. JPW.
    2. EGA.
    3. RPN.
    4. ZRN.
    5. EPN.
    6. ASD (Meninggal Dunia).
    7. FZL (Meninggal Dunia).

Dia menerangkan, penyidik masih perlu melakukan Penyelidikan lebih lanjut kepada seorang saksi Terperiksa berinisial NSY.

NSY per 5 September 2023, katanya, masih berstatus Saksi dan belum berstatus Tersangka.

�1 lagi masih harus didalami lagi lewat proses Penyelidikan. Kalau NSY, masih kami dalami lagi, perlu kehati-hatiaan, ada proses, tunggu waktu saja,� jelasnya.

Menurut dia, Rencana Tindak Lanjut pasca penetapan status Tersangka ini adalah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

�Berkoordinasi dengan JPU,� tandasnya.

Adapun latar belakang dari 7 orang Tersangka tersebut belum dia beberkan.

Proses Penyidikan ini diketahui bermula dari Pengaduan yang dilakukan pada 18 Oktober 2022 lalu.

�Hari ini, kami sepakat bersama tim untuk memasukkan Pengaduan kepada Ditreskrimum Polda Lampung agar segera ditindaklanjuti tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan Penggelapan di Koperasi Betik Gawi,� kata Putri Maya Rumanti selaku Kuasa Hukum dari pensiunan guru, waktu itu.

Berdasarkan keterangan para guru yang dia dampingi, terdapat kurang lebih Rp4 miliar uang tabungan para pensiunan guru yang tak dapat diberikan KPRI Betik Gawi Bandarlampung.(kirka.co/net)