BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djasual melarang pihak sekolah memungut iuran dalam bentuk apapun untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda.
Menurut gubernur, acara perpisahan atau wisuda hendaknya dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan dan apresiasi kepada peserta didik.
Penegasan disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.
Surat edaran yang ditujukan ke Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung itu, diteken oleh Gubernur Lampung pada 10 April 2025.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amrico, ketentuan itu berlaku untuk siswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.
“Perpisahan atau wisuda atau penamaan lainnya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing. Optimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki atau gedung pertemuan aula milik pemerintah. Jadi, tidak diperkenankan dilaksanakan di hotel,” katanya.
Dia juga menyampaikan, sekolah dapat memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa/komite sekolah terkait perpisahan, dengan memberikan dukungan kepanitiaan. Kemudian, menyediakan sarana prasarana yang terdapat di sekolah.
“Sekolah diminta mengawasi kegiatan perpisahan/wisuda peserta didik, bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghindari terjadinya hal-hal yang melanggar norma ketertiban yang dilakukan oleh peserta didik,” kata Thomas.
Bagi sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri di Provinsi Lampung yang tidak mengindahkan kebijakan ini akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat, ketentuan ini menyesuaikan kebijakan masing-masing penyelenggara pendidikan/yayasan. (*)