BANDARLAMPUNG � Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) periode 2019-2024 atas nama Maspajoni. Hal ini menindaklanjuti surat Ketua DPC Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Lambar tentang permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Sarjono.

SK Gubernur Lampung tersebut bernomor : G/381/B.01/HK/2022 tertanggal 4 Juli 2022. Sebagai tembusan disampaikan ke beberapa pihak. Antara lain Mendagri, Bupati Lambar, Ketua DPRD Lambar dan Ketua KPU Lampung serta Ketua KPU Lambar.

Atas terbitnya SK Gubernur Lampung ini, Plh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Ir. Fredy SM, M.M., langsung bersurat kepada Bupati Lambar. Dalam suratnya bernomor : 170/2452/01/2022 tertanggal 6 Juli 2022, Fredy meminta agar Bupati Lambar dapat memfasilitasi pelaksanaan pengambilan sumpah/janji peresmian PAW anggota DPRD Lambar dimaksud dengan dipandu Pimpinan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya segera menyampaikan laporan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji kepada Gubernur Lampung.

Dihubungi terpisah, Maspajoni mengucapkan rasa terima kasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Bupati Lambar, pimpinan DPRD, Ketua dan Sekretaris DPC PPP Lambar, Ketua KPU Lambar serta berbagai pihak atas terbitnya SK pengangkatan dirinya sebagai anggota DPRD Lambar periode 2019-2024.

Karenanya dia pun berharap Ketua DPRD Lambar beserta anggota Banmus DPRD Lambar dapat segera menjadwalkan rapat paripurna.

�Seiring dengan terbitnya SK Gubernur Lampung ini, saya mohon dan berharap pimpinan DPRD Lambar dan anggota banmus dapat mengadakan rapat penjadwalan Rapat Paripurna Istimewa peresmian anggota DPRD Lambar. Harapannya agar kinerja DPRD Lambar dapat lebih baik dan optimal,� pinta Maspajoni.(red)