PESAWARAN –  Tujuh aparatur Desa Mada Jawa Kecamatan Waykhilau menolak keputusan Kepala Desa setempat yang akan memberhentikan mereka. Hal ini diduga karena mereka tidak mendukung sang Kades pada pilkades 2021 lalu.

Rumornya, kejadian tersebut berbuntut insiden pemukulan di salah satu pundak aparat desa saat di balai desa setempat.

Menurut Bilal (38), salah satu apartur desa, Kepala Desa diduga melangar UU Desa No, 6 tahun 2014 juga Permendagri No, 83 tahun 2015, Permendagri No. 67 tahun 2017 dan Perbup No 8 tahun 2016 serta PP No. 11 tahun 2019.

“Jangan semena-mena dong memberhentikan jabatan karena tidak mendukung dirinya pada pilkades lalu. Indonesia ini demokrasi. Bukan arogan,” kata Bilal melalui telpon seluler. Selasa (12/7/22).

Bilal mengatakan, awal mula kepala desa memberi surat edaran bahwa akan mengelar rapat kerja. Namun dalam rapat tersebut kepala desa meminta tujuh aparat desa ini segera menandatangani pengunduran diri.

“Isi surat itu untuk rapat kerja. Namun yang dibahas beda. Bahkan sampai meminta 7 aparat desa agar menandatangi surat mundur jadi aparat desa. Kita semua menolak permintaan itu,” katanya.

Dijelaskanya, kaitan Pilkades lalu hendaknya tidak dikaitan dengan persoalan kinerja aparat desa. Bahkan menerapkan keputusan tak layak oleh ujung tombak desa ini sendiri.

“Kalau seperti ini indonesia tidak ada demokrasi dong. Kita paham siapa saja pimpinan. Kita tetap taat oleh peraturan, bukan dikaitkan karena tidak dukung mendukung,” lanjutnya

Apabila sampai dilakukan intimidasi terhadap perangkat desa, Bilal meminta Camat dan Inspektorat mengevaluasi peraturan yang berlaku.

“Kita meminta terhadap Camat dan Insfektorat agar bisa menerapkan peraturan yang berlaku. Jangan sampai peraturan di kangkangi dengan hal hal seperti ini,”jelasnya.

Sementara, Kepala Desa Mada Jaya Gofur belum berhasil dikonfirmasi. Ponselnya tak aktif saat ditelpon WhatsApp. (don)