BANDARLAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Provinsi Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Daerah Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) VIII Provinsi Lampung, ikut angkat suara. Ini seiring terbongkarnya kasus praktek prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, Jumat 10 Februari 2023 lalu saat transaksi di Hotel Radisson, Bandarlampung.
Mereka berharap Kapolda Lampung, Ahmad Wiyagus berani membongkar semua pihak yang terlibat. Tidak hanya penyedia jasa. Tapi juga segenap pengguna, meski itu harus menyeret nama-nama tokoh penting di Lampung.
“Pengalaman kami menangani kasus-kasus eksploitasi seksual, biasanya seiringan dengan kasus penyalahgunan narkoba atau obat-obatan terlarang. Untuk kami harap Kapolda Lampung atensi penuh terhadap segenap jajarannya. Usut semua pihak yang terlibat. Baik penyedia atau pengguna jasa prostitusi. Bongkar semua pihak yang terlibat,” tegas Agus Bhakti Nurgroho, S.H.,M.H., Sekretaris DPD Granat Provinsi Lampung sekaligus Ketua LBH Pengurus Daerah FKPPI VIII Provinsi Lampung, Jumat, 17 Maret 2023.
Dilanjutkan Agus, pihaknya sangat prihatin adanya kasus ini. Karenanya agar menimbulkan efek jera, maka tiada lain, penyidik harus membongkar habis “sindikat” atau jaringan penyedia dan pemakai jasa prostitusi ini.
“Kita harus memiliki rasa prihatin yang sama. Bayangkan betapa hancurnya hati sang orangtua, jika mengetahui putrinya terjebak praktek prostitusi. Untuk itu, saya mohon Kapolda Lampung, Bapak Ahmad Wiyagus dapat mengungkap kasus ini seterang-terangnya. Jangan ada tertutup, meski itu melibatkan orang, tokoh atau politisi di Lampung. Kami siap mengawal dan memantau penanganan perkara ini sehingga jangan sampai ada perlakuan hukum yang berbeda,” pungkas Agus.
Sebelumnya Dr. Budiono, S.H., M.H. Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) juga minta Kapolda Lampung, Ahmad Wiyagus memberi atensi kasus terbongkarnya praktek prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. Dimana dalam kasus ini diduga banyak pihak yang terindikasi terlibat. Termasuk adanya isu jika pemakai jasa prostitusi online melibatkan beberapa tokoh penting di Lampung.
Mengapa ? “Sebab para pengguna jasa prostitusi online pun juga dapat dijadikan tersangka dan dipidana,” terang Budiono.
“Jadi sekali lagi polisi jangan ragu, jika hasil perkembangan penyidikan ada indikasi keterlibatan, siapapun dia harus diminta keterangan. Sebab kita semua sama kedudukan di dalam hukum. Dan sebagai aparat penegak hukum, polisi wajib menjunjung hukum, tanpa ada kecuali,” tegas Budiono kembali seraya menegaskan jika hasil pemeriksaan ini justru dapat menguatkan sangkaan polisi dan dakwaan jaksa di pengadilan nanti bahwa peristiwa pidana itu sungguh-sungguh terjadi.
Seperti diberitakan terbongkarnya praktek prostitusi online saat transaksi di Hotel Radisson, menimbulkan berbagai isu miring di tengah masyarakat. Dimana tersebar informasi bahwa para pengguna jasa prostitusi online melibatkan beberapa tokoh penting di Lampung.
“Untuk itu, agar informasi ini tak jadi makin liar dan bisa jadi fitnah, saya minta penyidik Polda Lampung membongkar semuanya. Jangan sampai ada pihak yang terlibat praktek prostitusi online, yang terkesan ditutupi. Panggil dan ekspose semuanya jadi saksi. Biar masyarakat Lampung mengetahuinya. Media dan Wartawan pun saya harap memantau perkembangan penyidikan kasus ini,” ujar tokoh masyarakat yang juga advokat di Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E.,S.H., Jumat, 10 Maret 2023.
Lebih jauh, Alzier yang juga merupakan Ketua Dewan Penasehat Kadin Provinsi Lampung minta tak hanya yang menyediakan jasa prostitusi online saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua pihak, jika ada bukti yang cukup diketahui terlibat, baik sebagai penyedia atau pengguna jasa prostitusi online harus diminta pertanggungjawabannya. Saya mohon Kapolda Lampung, Ahmad Wiyagus memberikan atensi penanganan perkara ini,” harap salahsatu anggota Mustasyar PW-NU Provinsi Lampung ini kembali.
Sebelumnya Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar prostitusi online melalui aplikasi WhatsApp di Bandar Lampung. Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku adalah wanita bernama Deni Buana Putri alias Dinut (29). Dia ditangkap saat transaksi di Hotel Radisson Bandar Lampung, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Waktu itu pelaku diamankan ketika hendak transaksi dengan anggota Subdit IV Renakta yang menyamar dengan cara undercover buy.
Adapun modus yang digunakan pelaku dengan menawarkan dan mengirim foto perempuan ke pelanggan untuk dipilih melalui WA. Lalu, pelanggan memesan sesuai foto dan kamar hotel.
“Tarif sekali kencan Rp 2,5 juta. Jika setuju, pelanggan harus transfer DP dulu sebesar Rp500 ribu. Setelah itu, pelaku mengantarkan perempuan yang dipesan ke alamat yang sudah disepakati,” jelasnya.
Dari harga Rp2,5 juta, pelaku selaku mucikari dapat bagian Rp1,5 juta. Sisanya diberikan ke perempuan yang diperdagangkan. Pelaku sendiri sudah berulang kali melakukan aksinya ini.
Barang bukti yang diamankan saat penggerebekan 1 unit IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 unit IPHONE 11 warna putih dan 1 unit HP VIVO V21 warna hitam. Ada juga 40 lembar Uang Rp 100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 lembar bukti pemesanan kamar hotel.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancamannya maksimal 15 Tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta. Serta pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (red/net)