JAKARTA – �Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dilaporkan ke Mahkamah Partai. Pelaporan tersebut buntut dari deklarasi Airlangga yang mendukung bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.
Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian mengatakan, keputusan terhadap dukungan tersebut merupakan kesalahan dan tergolong pelanggaran berat berdasarkan Konstitusi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
“Untuk itu kami meminta dewan etik untuk memberikan sanksi kepada Airlangga Hartarto. Kalau bisa dalam tempo 7 hari dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga,” kata Lawrence dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2023).
Ia menyebutkan padahal Rapimnas Partai Golkar pada 22 Maret 2021 lalu telah memutuskan Airlangga Hartarto menjadi capres dari Partai Golkar.
“Namun kenyataannya, alih-alih melaksanakan putusan Rapimnas, Airlangga Hartarto malah mendukung Prabowo Subianto sebagai capres,” tegasnya.
Ditegaskannya, soal dukungan tersebut tidak menjadi masalah, hanya saja keputusan yang diambil salah.
“Sehingga menurut kami, apa yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto adalah langkah pribadi dan personal,” tuturnya.
Airlangga Hartarto pun dikatakan tidak berkomunikasi terlebih dahulu soal keputusan mendukung Prabowo Subianto.
“Dan kalaupun dikatakannya ini adalah hasil Rakernas, maka jelas-jelas Airlangga Hartarto sudah menyalahgunakan wewenang,”tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, Partai Golkar mengusulkan nama Gibran Rakabuming untuk cawapres yang akan berpasangan dengan Prabowo Subianto. (dtc)