JAKARTA – Pernyataan soal �amplop kiai� yang dikatakan Ketua Umum (Ketum) PPP Suharso Monoarfa berbuntut panjang. Suharso dilaporkan ke ppolisi atas pernyataan yang dinilai melecehkan kiai tersebut.

Suharso Monoarfa sendiri telah memberikan penjelasan terkait pernyataannya itu. Ketum PPP itu juga telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapanya tersebut.

Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2022 oleh Ari Kurniawan yang mengaku sebagai lulusan pesantren.

Ari Kurniawan melaporkan Suharso Monoarfa dengan pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.

Laporan kepada Suharso ini teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 Agustus 2022. Suharso Monoarfa dilaporkan terkait ujaran kebencian.

“Jadi hari Sabtu kami dampingi Pak Ari. Saya selaku kuasa hukumnya (melaporkan) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai terkait omongannya Pak Suharso itu waktu dia pidato di acaranya KPK itu,” kata pengacara Ari, Ali Jufri.

Pasal 156 KUHP berbunyi:

“Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500”.

Pasal 156a KUHP berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Menurut Jufri, pernyataan Suharso Monoarfa dinilai telah merendahkan sosok para kiai dan pesantren. Pelapor pun mempertanyakan alasan Suharso mengungkap persoalan ‘amplop kiai’ itu di depan publik.

“Persoalan kiai ini kan sebutan kepada orang-orang alim, orang-orang yang punya pesantren. Kemudian dalam konteks ini karena Pak Suharso bicara di depan publik ini kan menurut kami tidak etis,” katanya.

“Ini sebuah bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren di mana pesantren ini kan mendidik generasi baru menjadi generasi masa depan. Tapi ketika ada pernyataan ini menjadi tidak baik. Jadi kami melaporkan atas dugaan penghinaan,” tambahnya.

Bukti video pernyataan Suharso perihal ‘amplop kiai’ pun telah diserahkan kepada penyidik. Laporan tersebut kini telah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Suharso Monoarfa dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami laporan terhadap Suharso ini.

“Masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Zulpan.

Kisruh iInternal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin memanas usai Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan partai meminta Suharso Manoarfa mundur sebagai Ketua Umum (Ketum).

Politikus PPP, Usman M Tokan atau Donnie Tokan menyampaikan bahwa surat dari para majelis di PPP itu sudah diserahkan kepada Suharso Manoarfa.

�Surat ini dilayangkan untuk merespon para kiai, ulama, dan habib yang beberapa hari terakhir memberi tanggapan atas pernyataan ketua umum di KPK beberapa waktu lalu,� kata Donnie Tokan, usai menyerahkan surat di Gedung DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Donnie menyebut, sebelum surat diberikan kepada Suharso, pihak terkait telah mendapat masukan dari internal dan eksternal partai. Sehingga, hari ini surat bisa dikirimkan ke DPP PPP untuk nantinya disampaikan kepada Suharso.

�Kami tahu, PPP lahir dari umat Islam yang didalamnya ada kiai dan ulama agar partai ini bisa menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi muslim. Tentunya keputusan atau surat ini sudah dilakukan lewat berbagai pertimbangan,� ucapnya.

Sebelumnya, internal partai juga telah melakukan tabayyun dengan mendatangkan Suharso. Namun, menurut Donnie dinamika partai pun terus bergejolak seperti demo yang terus hadir serta pernyataan kiai meminta Suharso mundur.

�Saat tabayun Pak Suharso datang dan memberikan penjelasan, namun dinamika partai terus bergejolak. Seperti demo yang terus dilakukan, kemudian pernyataan kiai yang meminta ketua umum dengan legowo berbesar hati mengundurkan diri dari PPP, maka inilah yang direspon para majelis (melayangkan surat permintaan Suharso untuk mundur),� jelasnya.

Adapun surat dari para majelis partai telah diberikan secara langsung melalui Sekretariat Kantor DPP PPP, di Menteng, Jakarta Pusat.

Surat itu sendiri berisi empat poin yang berisi pandagan Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan PPP.

Surat yang dikeluarkan pada 22 Agustus 2022 ini ditandatangani oleh Ketua Majelis Syariah KH Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan H Muhammad Mardiono dan Ketua Majelis Kehormatan KH Zarkasih Nur.

Para Majelis di PPP ini meyakini desakan mundur Suharso Manoarfa merupakan langkah untuk membawa kebaikan terhadap partai, baik pengurus maupun seluruh akar rumput dan simpatisan PPP.

�Kebaikan ini kami yakini akan menjadi salah satu faktor penyelamat PPP dalam Pemilu 2024,� demikian bunyi surat tersebut. (dtc/rmc)