BANDARLAMPUNG – Edi Sastrawan salahsatu peserta seleksi anggota Bawaslu tahun 2018, menggugat Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0630/K.Bawaslu/HK.01.01/VII/2018 tentang pengangkatan anggota Bawaslu Kabpupaten/Kota se- Lampung  masa jabatan 2018-2023 tanggal  14 Agustus 2018. Khususnya lampiran angka 12 Kabupaten Waykanan. Hasilnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerima dan memenangkan gugatan tersebut.

Menurut Edi sastrawan dalam riliesnya, di amar putusan PTUN Jakarta  No 250/G/PTUN/JKT tanggal 24 Januari 2019, diuraikan  dirinya telah benar mengikuti seluruh tahapan demi  proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Waykanan. Ini berdasarlan bukti dan aturan regulasi dan UU No 7 tahun 2017, peraturan Bawaslu dan peraturan lainnya. Dimana, seharusnya dirinya yang dilantik sebagai anggota Bawaslu  Waykanan periode 2018-2023.

“Namun yang aneh Bawaslu RI membuat keputusan sendiri yang bertolak belakang dengan hasil seleksi tanpa melihat nilai, baik itu seleksi berkas, CAT, psikologi ,kesehatan, wawancara maupun hasil fit and Profertest,” kata Edi Sastrawan.

Mengutip amar putusan hakim PTUN, lanjutnya dihasilkan putusan yakni Bawaslu  harus membatalkan dan mencabut  Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 0630/K.Bawaslu/HK.01.01/VII/2018 tentang pengangkatan anggota Bawaslu Kabpupaten/Kota se-Provinsi Lampung  masa jabatan 2018-2023 tanggal  14 Agustus 2018 khususnya lampiran angka 12 Kabupaten Waykanan.

“Putusan Hakim PTUN  yang lain adalah Bawaslu RI mengangkat dirinya selaku anggota Bawaslu Way kanan Periode 2018-2023,” tambah Edi.

Tapi lagi-lagi yang aneh, setelah 14 hari putusan Hakim PTUN sampai saat ini Bawaslu belum melaksanakan putusan PTUN Jakarta.
Padahal setelah 14 hari sejak  putusan tersebut berkekuatan tetap (inchraht),  seharusnya Bawaslu RI taat hukum dan menjalankan putusan PTUN.

Dengan abainya Bawaslu RI mematuhi putusan PTUN Jakarta, tegas Edi menunjukkan Bawaslu RI sebagai lembaga yang siap mengawasi tapi tak siap diawasi. Siap mengadili tapi tak siap diadili.
Untuk tindak lanjutnya Edi manyatakan akan mempertanyakan persoalan ini ke Bawaslu RI.

”Saya akan berkirim surat kepada Bawaslu terkait tindak lanjut Amar Putusan PTUN jakarta yang sudah saya menangkan,” bebernya. (rls/net)