BANDARLAMPUNG – Mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan yang kini sedang dibui, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas anggota dewan yang menerima uang suap pembahasan APBD Tanggamus 2016. Demi keadilan hukum, suami dari bakal calon Bupati Tanggamus, Dewi Handajani ini meminta pemberi dan penerima harus dipidana.
“Saya berharap dan meminta KPK mengusut tuntas perkara ini. Terlebih mereka delapan anggota DPRD Tanggamus langsung menerima uang dari tangan saya sendiri,” kata Bambang dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (9/1/2018).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini, pemohon menghadirkan dosen hukum pidana Eddy Rifai. Selain Eddy, pemohon menghadirkan saksi yang juga dosen Unila, Budiono.
Eddy Rifai menjelaskan seseorang yang memberikan sesuatu di bawah ancaman atau paksaan tidak bisa dipidana karena orang itu adalah korban. “Ada paksaan di situ. Saya lihat di pertimbangan hakim secara jelas menyebut itu kalau tidak diberi, tidak kuorum,” kata Eddy.
Meski demikian, kata Eddy, hakim tetap menjatuhkan pidana terhadap Bambang. Hal itu membuat pertentangan dalam pertimbangan hakim PN Tipikor Tanjungkarang. Karena terpaksa, orang akan berbuat bertentangan dengan kehendaknya.
Menurut Eddy, kasus Bambang sama dengan kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi pada 2013. Ia terbukti memeras pengusaha Asep Yusuf Hendra Permana. Di situ, kata Eddy, Asep oleh KPK menjadi korban dan hanya petugas pajak yang dijadikan tersangka.
“Perkara ini hampir sama, dia memberi karena ada paksaan. Jadi sama kasusnya yang saya lihat di sini. Perbuatannya bertentangan dengan kehendaknya,” kata Eddy.
Sementara itu, Jaksa KPK Iskandar Marwanto meminta Edy tidak menjelaskan tafsiran hukum pidana di persidangan. Sebab, kata dia, pertimbangan hakim PN Tipikor sudah berdasar pada fakta persidangan. Soal dalil fakta paksaan atau tidak, itu sudah dipertimbangkan dengan majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding. “Saya rasa tidak perlu diperdebatkan lagi soal tafsir,” kata Iskandar.(lampost.co)