BANDARLAMPUNG � Janji Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie untuk kembali mengambil alih kantor DPD Partai Golkar Lampung, agaknya bukan hanya isapan jempol. Senin (20/11), kelompok pro-Alzier mendatangi dan mulai berkantor di Sekretariat DPD Partai Golkar Lampung. Mereka pun mulai menggelar rapat perdana dengan agenda konsolidasi di ruang rapat utama Kantor DPD Golkar Lampung di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Pahoman, Telukbetung, Bandarlampung tersebut.

�Mulai hari ini dan seterusnya kami akan berkantor dan menjalankan roda organisasi DPD Partai Golkar Lampung seraya menunggu jadwal Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) DPP Partai Golkar untuk mengganti Ketua Umum DPP Partai Golkar Lampung, Setya Novanto (Setnov) yang kini sedang dibui oleh KPK lantaran terlibat kasus tindak pidana korupsi,� tutur koordinator kelompok pro Alzier, Indra Karyadi dihadapan puluhan wartawan media cetak dan elektronik.

Menurut mantan Ketua DPRD Lampung, mulai hari ini terjadi dualisme kepemimpinan DPD Partai Golkar Lampung. Dimana yang pertama dibawah pimpinan M. Alzier Dianis Thabranie melalui SK DPP GOLKAR Nomor : KEP-69/DPP/GOLKAR/XII/2015 masa bhakti 2015-2020 tanggal 29 Desember 2015. SK ini ditandatangani Ketua Umum, Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jendral, Idrus Marham.

Lalu yang kedua dibawah pimpinan Arinal Djunaidi melalui SK. No. 249/DPP/Golkar/IX/2017 tertanggal 6 September 2017 yang ditandatangani Setnov dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal DPP PG.

�Silakan jika ingin memilih. Kami sendiri menilai bahwa SK No 249/DPP/Golkar/IX/2017 tertanggal 6 September 2017 adalah tidak sah dan illegal. Terbukti kini yang menandatanganinya masuk penjara, yakni YTH Bapak Setya Novanto,� ujar Indra Karyadi.

Hadir pada kesempatan ini puluhan pengurus DPD Partai Golkar Lampung. Yakni Taren Sembiring, A. Rio Teguh, Nurcholis, Subhan Effendi, Kartubi, Roni, Subadra Yani, Yanada JP, Romi Husin, Asep Yani, Obon, Edy Supanto, dan puluhan pengurus lainnya.

Sebelumnya Alzier menandaskan pihaknya kini sedang merapatkan barisan guna menyongsong agenda munaslub DPP Partai Golkar. Ini menyusul keluarnya Surat Perintah Penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.

�Nantinya saya akan menggunakan SK DPP GOLKAR Nomor : KEP-69/DPP/GOLKAR/XII/2015 masa bhakti 2015-2020 tanggal 29 Desember 2015. SK ini ditandatangani Ketua Umum, Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jendral, Idrus Marham. SK ini yang akan kami gunakan dan syah menghadapi munaslub yang akan datang,� tutur Alzier via ponsel.

Mengapa ? Karena lanjut mantan Ketua KADIN Provinsi Lampung tersebut, SK hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang menetapkan Arinal Djunaidi sebagai Ketua DPD Golkar Lampung dengan cara sebelumnya melengserkan dirinya adalah tidak syah. Banyak prosedur yang dilanggar. Sehingga hasil keputusan musdalub DPD Partai Golkar Lampung otomatis tidak berlaku dan kembali ke SK�DPP Golkar Nomor KEP-69/DPP/GOLKAR/XII/2015.

Misalnya urai Alzier, kesalahan prosedur yang dilanggar adalah tidak dijalankan keputusan musdalub. Termasuk juga kebijakan yang diambil formatur, yang waktu itu dirinya juga masuk didalamnya.

�Seperti penetapan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Lampung yang tidak di SK-kan. Padahal jelas keputusan formatur. Lalu ada lagi penetapan nama personil pengurus DPD Golkar Lampung yang tak sama dengan keputusan formatur. Ini semua dilanggar dan jelas tidak benar karena non-prosedural. Belum lagi hasil keputusan musdalub lainnya,� tandas alzier.

Atas kejadian ini, Alzier mengaku sudah melapor kepada sesepuh Golkar, Yusuf Kalla. Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie. Kepada Ketua Harian DPP Partai Golkar, Nurdin Halid serta Sekjen, Idrus Marham.

�Jadi kita tunggu saja, saya yakin ini pasti mendapat respon. Sebab apa yang saya sampaikan adalah fakta yang bisa dibuktikan,� tegasnya.(red)