BANDAR LAMPUNG – Pemerintah dan DPR akhirnya memberi lampu hijau atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, persetujuan akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa yang dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Undang-Undang.
“Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa,” kata Baidowi dikutip dari Youtube DPR TVR Parlemen, Sabtu (8/7).
Baidowi mengungkapkan, yang paling krusial terkait perangkat desa, yakni mengubah masa jabatan kepala desa, dari 6 tahun dalam tiga periode, menjadi 9 tahun dalam dua periode.
“Kalau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa tiga periode,” ujarnya.
“Enam kali tiga sama dengan delapan belas tahun. Yang undang-undang baru ini, revisi yang di dalam RUU, sembilan tahun kali dua periode,” kata Baidowi lagi.
Perubahan periodisasi kepala desa tersebut, kata Baidowi bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek pilkades.
“Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi. Ya memang panas, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu,” jelasnya.
Sebab, kata Baidowi, kerap kali, saat kepala desanya belum membangun namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya. (kpt)