JAKARTA � Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI mengusulkan pemerintah dan KPU untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak yang sudah dijadwalkan akan dihelat pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Demi keselamatan rakyat� dari virus Corona yang belum mereda, Komite I DPD konsisten menolak pelaksanan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang, Kamis (18/6/2020).
Teras mengungkapkan, Komite I DPD tidak pernah diminta� pertimbangannya atau dilibatkan dalam rapat proses penundaan dan penetapan pelaksanaan pilkada serentak tersebut. Padahal, Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib dalam pasal 83 menyebutkan bahwa salah satu lingkup tugas Komite I adalah bidang Pemerintahan Daerah termasuk didalamnya Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Teras Narang, Komite I telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPD RI pada tanggal 2 Juni 2020 melalui surat nomor: PU.04/1097/DPDRI/VI/2020 perihal Pernyataan Sikap Penolakan terhadap Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2020, melalui Virtual Meeting, Komite I telah melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Komite I menekankan Pilkada serentak yang akan melibatkan 270 daerah dan 105 juta mata pemilih sangat rentan tertular virus Corona.
�Sebab, sampai saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan berakhir,� katanya.
Menurut Teras, anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 sebesar Rp 9,9 triliun akan lebih bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak Covid-19 bagi masyarakat daerah.
Penambahan anggaran KPU RI untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan protokol Covid-19 sebesar Rp4,768 triliun di tengah kondisi pandemi akan sangat memberatkan.
“Itu belum terhitung kebutuhan penambahan anggaran Pilkada dengan protokol covid di 270 daerah yang akan membebani APBD masing-masing daerah,” ujar Mantan Ketua Komisi II DPR RI ini.
Komite I DPD RI meminta kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri RI agar dalam setiap pembahasan dan pengambilan keputusan yang terkait dengan pemilihan kepala daerah yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI, untuk melibatkan DPD RI. (rpb)