MESUJI – Sejak dikeluarkan Akta Hibah pada tahun 2007, Gedung Kantor Bupati Mesuji hingga saat ini belum juga bersertifikat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Mesuji, Ahmad Mahmudi, Kamis (18/6/2020).
�Kita, dari pemerintah daerah belum membikinkan sertifikat. Sebab, tanah yang sudah dihibahkan kurang dari jumlah 66, 074 hektar tetapi ketika diukur oleh Badan Pertanahan (BPN) hanya 25, 15 hektar. Sisa letak tanah yang kurang dari hibah tersebut kita belum tau titiknya,� kata Ahmad.
Rencananya tanah itu akan dibangunkan Masjid Agung serta gedung BPBD. Namun, entah kenapa di seputar komplek yang diklam pemilik lahan H.Suryono,� (bertulis) tertulis �Bersertifikat. Dilarang memasuki dan memanfaatkan tanah tanpa se izin pemilik. Acaman Pidana”.
�Kita akan rapatkan dulu dengan pimpinan maupun yang pemberi hibah, mantan Kades Sidomulyo Winarno,� katanya. (Hendy)