BANDARLAMPUNG � Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi, S.H.,M,H., menyampaikan klarifikasi. Ini terkait maraknya pemberitaan di beberapa media online. Isinya soal tudingan jika dirinya telah mewajibkan 126 desa yang ada di Kabupaten Pringsewu agar membayar pembuatan singboard anti korupsi masing-masing senilai Rp5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah).

�Dengan adanya berita dari beberapa media online yang memuat berita bernada �negatif�, dapat menimbulkan persepsi �negatif� di masyarakat terhadap kinerja Kejari Pringsewu. Oleh sebab itu dipandang perlu untuk melakukan klarifikasi guna meneguhkan makna pers itu sendiri,� tulis siaran pers Kejari Pringsewu yang disampaikan langsung oleh Median Suwardi, Senin (21/2).

Dijelas Median Suwardi, pihak Inspektorat Pemkab Pringsewu telah melakukan klarifikasi atas pemberitaan media online dimaksud. Ini sebagaimana di surat Inspektur Kabupaten Pringsewu nomor 700/138/U.13/2022, tanggal 21 Februari 2022. Isinya perihal klarifikasi atas pemberitaan media online yang pada pokoknya menyatakan beberapa hal.

Yakni pertama pihak inspektorat telah menurunkan tim klarifikasi guna mengetahui kebenaran berita dengan melakukan pemanggilan terhadap 9 (sembilan) Ketua Apdesi Kecamatan Kabupaten Pringsewu. Lalu didapat informasi bahwa Apdesi masing-masing Kecamatan pada bulan April 2021, mendapat undangan sosialisasi tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dilaksanakan Kejari Pringsewu.

Kemudian diketahui jika pihak Kejari Pringsewu tidak pernah mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan singboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM. Hal ini dibuktikan dengan tidak semua pekon menganggarkan pengadaan singboard dan terhadap pekon yang tidak melakukan pengadaan singboard tidak ada sanksi.

Selanjutnya pihak Kejari Pringsewu juga tidak terlibat dalam proses pengadaan singboard. Dimana Apdesi masing-masing Kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga.

�Bahwa dengan adanya klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu terhadap 9 (sembilan) Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kabupaten Pringsewu, menjadi jawaban atas pemberitaan beberapa media online dimaksud dan secara terang menyatakan pemberitaan ituadalah tidak benar dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak,� tegas Median Suwardi.(rls)