MESUJI � Nota dinas Bupati Mesuji yang menjadi polemik dan dinilai rekanan sebagai faktor penghambat pekerjaan fisik serta menjadi keluhan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sepertinya akan berlanjut ke ranah hukum.
Merasa �Dizholimi Bupati�, perwakilan rekanan (kontraktor dan konsultan) mengatasnamakan organisasi Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Lampung melaporkan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia terkait ketidakadilan dan tidak konsekuennya Bupati Mesuji terhadap kontrak yang telah ditandatangi SKPD dibawah kepemimpinannya dengan alasan masih �nyangkut� di nota dinas.
Pengaduan atas nama lembaga Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Lampung kepada Menkopolhukam tersebut diterima langsung oleh Kepala Divisi VI Bidang Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat, Brigjen Yusron serta Wakil Kepala Divisi III bagian Hukum dan HAM Menkopolhukam dengan tembusan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Ombudsman RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Abdul Wahab, Perwakilan BPBN Lampung kepada SKH BE1Lampung melalui telepon selulernya (21/6).
Wahab menjelaskan, seharusnya berdasarkan kontrak kerja rekanan memiliki hak mendapatkan uang muka dua puluh persen dan juga dapat mengajukan termin. Dalam proses uang muka yang sulit keluar, kita sudah bekerja dan akhirnya mencapai progres lima puluh persen lebih, dan ketika mengajukan termin, proses pencairan tetap tidak bisa terealisasi dengan alasan yang sama yaitu berkas belum turun dari rumah dinas atau masih nyangkut di meja Bupati Mesuji.
Karena hal tersebut, kami meminta bantuan ke bagian advokasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geshindo Lampung Tengah dan menyurati Bupati Mesuji tertanggal 30 Mei 2017 dengan limit waktu tujuh hari untuk menjawab. Namun, hingga saat ini Bupati Mesuji tidak juga memberikan tanggapan, dan ini bisa menjadi alat bukti di pengadilan bahwa kami telah melakukan upaya, akhirnya kami juga menyampaikan aspirasi ke Gubernur Lampung yang pesannya Bupati Mesuji tidak konsekuen, tambahnya.
Kemudian, kami mendapat pesan secara lisan dari Rahmat Daniel, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji bahwa pihaknya tidak merasa khawatir, karena pengaduan tersebut dinilai tidak mengandung unsur pidana, karena hal tersebut akhirnya kami mengambil langkah mengadukan semua kejadian ini ke Menkopolhukam RI, pungkasnya.
Terpisah, salah satu rekanan menyampaikan, bahwa diduga nota dinas yang dipersulit dan tidak ada kejelasan adalah pekerjaan yang telah digelar ketika masa pelaksana tugas (Plt.) Kabupaten Mesuji, Tyas Nuziar. �Coba telusuri mas, kalau orang-orang dia (Bupati), mana ada lagi yang sibuk dan masih menunggu di dinas, tapi kalau rekanan yang menang tender dizaman Plt. ya tidak jelas kepastian berkasnya, seharusnya bupati itu berubah, bagaimana rekanan mau bekerja dan tertarik membangun Mesuji, kalau bupatinya seperti itu, lihat saja kalau tidak turun, saya datangi rumahnya yang di karang, ucapnya kesal (21/6).
Sementara, Rahmat Daniel selaku PPK menyampaikan, bahwa ia telah melaksanakan tugas-tugas administrasi untuk melakukan pembayaran seperti yang diharapkan para rekanan, namun terkait nota dinas sudah menjadi tugas kepala dinas untuk berkoordinasi dengan Bupati, ucapnya seperti dilansir lampungraya.com.
Sampai berita ini diturunkan, Bupati Mesuji, H. Khamami, S.H, ketika dikonfirmasi melalui SMS apa yang menjadi alasan mengapa nota dinas tidak kunjung turun tidak menjawab, dan ketika dikonfirmasi ulang apa yang akan dilakukan terkait laporan ke Gubernur Lampung dan Menkopolhukam, dia memilih bungkam. (21/6). ( DM/MT/Red)