BANDARLAMPUNG – Lembaga survei Rakata Institute menanggapi dingin adanya keputusan Dewan Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Ini terkait keputusan Dewan Etik yang menilai lembaga survei Rakata Institute tidak kredibel hingga dilarang melakukan kegiatan survei dalam pemilihan gubernur (pilgub) dan wakil gubernur lampung 2018 yang untuk dipublikasikan.
�Rakata menyikapi putusan Dewan Etik KPU Lampung secara biasa saja dan menikmati ‘permainan’ ini. Rakata sejak awal menolak pembentukan Dewan Etik yang prematur dan tergesa-gesa. Ini mengindikasikan KPU Lampung tak memahami aturan yang ada,� ujar �Dr. Eko Kuwanto. Direktur Eksekutif Rakata Institute.
Ditegaskan Eko, Rakata kini sedang ‘banding’ ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. �Selain itu, kami akan silaturahmi bersama asosiasi ke KPU Pusat untuk menanyakan putusan ini,� pungkasnya.
Seperti diketahui Dewan Etik KPU Lampung memutuskan lembaga survei Rakata Institute tidak kredibel, dan melarang melakukan kegiatan survei di pilgub lampung 2018. Hal ini disebutkan di sidang Dewan Etik Lembaga Surveyi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 di Aula KPU Lampung, Senin (14/5/2018).
Ketua KPU Lampung sekaligus Ketua Dewan Etik, Nanang Trenggono menjelaskan hal tersebut berdasarkan kajian dari pihak dewan etik yang tertuang dalam surat keputusan dewan etik lembaga survei rakata institut dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018 nomor: 04/Kpts-DewanEtik/V/2018.
“Dewan etik memutuskan lembaga survei rakata institute tidak kredibel,” kata Nanang Trenggono usai sidang dewan etik.
Ada 4 point yang diputuskan dewan etik sesuai pertimbangan dan kesimpulan yakni:
- Hasil rangkaian pelaksanaan survei rakata dari priode survei tanggal 1-5 Agustus 2017, 30 November – 4 Desember 2017, 2 – 7 April 2018 dinyatakan tidak kredibel dan terbukti melakukan pelanggaran etika pelaksana survei baik secara administrasi maupun subtantif.
- Memberikan peringatan kepada yang bersangkutan wajib memenuhi dan menaati PKPU RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
- Melarang lembaga survei rakata institute untuk melakukan kegiatan survei dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung tahun 2018 yang dipublikasikan.
- Pelaksanaan putusan Dewan Etik Lembaga Survei Rakata Institute dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung yang diatur pada pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2017.
Sidang yang dimulai pukul 11.00 – 12.00 WIB dipimpin Ketua Dewan Etik sekaligus Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono dan anggota dewan etik Wan Abbas Zakaria, Mustofa Usman, Robi Cahyadi K. dan��HS�Tisnanta. Hadir juga�Koordinator Presidium Jaringan Pemuda Republik Indonesia (JAPRI) Hermawan.�(red/net)