BANDARLAMPUNG – Pengamat Kebijakan Publik, Nizwar Affandi menyoal janji kampanye Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi terdahulu, yang dinilainya “jauh panggang dari api”. Karenanya dia berharap Presiden Jokowi dapat menugaskan seorang aparatur yang cakap dan berani untuk menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Lampung bila Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi purna tugas. Pasalnya meski hanya memiliki waktu bekerja 13-14 bulan, dia sangat banyak menaruh harapan kepada sosok Pj Gubernur Lampung mendatang.

Diantaranya dapat mengobati kekecewan publik atas janji-janji kampanye yang “jauh panggang dari api”. Serta sederetan peristiwa viral yang memalukan nama Provinsi Lampung, yang merefleksikan betapa buruknya kinerja Gubernur Lampung selama ini.

“Setidak dua hal ini dapat dibasuh dan diperbaiki oleh si Penjabat Gubernur Lampung mendatang,” tegas Nizwar Affandi, belum lama ini.

Lantas apa janji-janji pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) saat berkampnye terdahulu ?

Berikut: 33 JANJI KERJA ARINAL-NUNIK “RAKYAT LAMPUNG BERJAYA” sebagaimana dikutip dari website lampungprov.go.id.

  1. Kartu Petani Berjaya (KPB) memberikan jaminan kepada petani untuk mendapatkan : a. Kepastian mendapatkan benih/bibit, pupuk, pestisida dan insektisida secara tepat waktu sesuai dengan kebutuhan petani; b. Kepastian pasar produk pertanian dengan harga yang menguntungkan para petani; c. Bantuan permodalan dalam bentuk kredit usaha tani untuk meningkatkan produktivitas usaha tani; d. Beasiswa bagi anak petani yang berprestasi untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi; e. Jaminan sosial bagi petani Lansia.
  2. Bea-mahasiswa Pertanian yang disediakan khusus bagi mahasiswa yang berprestasi dalam upaya mendorong minat generasi muda pada bidang pertanian
  3. Mencegah dan memberantas peredaran pupuk palsu
  4. Revitalisasilada (Lampung Black Pepper): Meningkatkan produksi, produktivitas serta nilai tambah lada dan memfasilitasi akses pasar sebagai salah satu komoditas unggulan
  5. Meningkatkan daya saing kopi, kakao dan komoditas unggulan lainnya (jagung, singkong,udang) melalui penerapan teknologi produksi, pengembangan industry ilir, serta perluasan pasar dalam negeri
  6. Program nelayan berjaya, mensejahterakan nelayan dan keluarga nelayan dengan: a. Mendorong tumbuhnya usaha budidaya perikanan dan memberikan pendampingan industry pengolahan perikanan; b. Mengintegrasikan nelayan dan keluarga nelayan dalam pengembangan industry pengelolaan perikanan; c. Memberikan asuransi nelayan dan jaminan social bagi nelayan lansia; d. Memberikan beasiswa bagi anak-anak nelayan berprestasi dalam berbagai tingkatan pendidikan termasuk perguruan tinggi; e. SPBU untuknelayan, mendirikan stasiun-stasiun pengisian bahanbakar umum (SPBU) di tempat pelelangan ikan (TPI dan sentra pertambakan)
  7. Memfungsikan BUMD untuk menangani komoditas strategis bidang pertanian bersinergi dengan pemerintahan Kabupaten/Kota serta Pemerintahan Provinsi lain untuk menjamin kepastian pasar
  8. Lampung sebagai salah satu tujuan utama wisata Indonesia; a. Mengembangkan daerah-daerah tujuan wisata unggulan di Lampung; b. Mengembangkan Lampung sebagai salah satu pusat agrowisata dan ekowisata Indonesia; c. Mempercepat pembangunan infrastruktur untuk mendukung pengembangan pariwisata; d. Mempercepat pengembangan lapangan terbang Taufik Kiemas pekon serai, Pesisir Tengah (krui)
  9. Lampung kaya Festival, Menjadikan budaya dan kekayaan alam Lampung sebagai daya tarik festival untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui pengembangan ekonomi kreatif, merawat kebudayaan lokal dan mengembangan kesenian serta mendukung meningkatnya kunjungan wisatawan

10.Lampung sebagai pusat inkubasi tanaman nusantara, mengembangkan pusat inkubasi tanaman nusantara dan menjandikannya sebagai salah satu tujuan agrowisata nasional

11.Infrastruktur Lampung Berjaya, a. Membangun infrastruktur untuk mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru dan kawasan-kawasan wisata unggulan serta meningkatkan konektivitas antar kabupaten/kota; b. Merevatilisasi dan membangun irigasi, embung dan infrastruktur pertanian lainnnya; c. Merevitalisasi pelabuhan-pelabuhan dan membangun pelabuhan baru untuk mendukung pembentukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi; d. Mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi

12.Unit Reaksi Cepat Perbaikan Infrastruktur, menciptakan sistem dan mekanisme perbaikan infrastruktur secara cepat, a. Berbasis peran serta warga dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi untuk mempercepat, mempermudah dan mempermurah proses laporan, komunikasi dan eksekusi perbaikan infrastruktur; b. Memperkuat sumber daya manusia dan sumberdaya aparatur dalam penanganan infrastruktur secara cepat, tanggap,dan tepat; c. Perbaikan dan pemeliharaan infrastrukturberbasis gotong royong

13.Lampung Terang Jaya, Memprioritaskan kebijakan pengelolaan energy dengan berfokus pada: a. Mempercepat pembangunan infrastruktur energi dan swasembada sumber energy listrik; b. Mengoptimalkan pembangunan sumber-sumber daya energy baru dan terbarukan berbasis tenaga surya, air dan gas Bumi; c. Kebijakan-kebijakan pengelolaan energi yang ramah lingkungan dan ramah pertanian

14.Mengelola Lingkungan Hidup untuk kesejahteraan rakyat: a. Mengarusutamakan lingkungan hidup dalam pengelolaan pembangunan; b. Mengorientasikan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejateraan rakyat; c. Mengintegrasikan pengelolaan hutan dengan upaya keterlibatan masyarakat sekitar hutan

15.Lampung merawat indonesia, memperkuat kerukunan hidup antar umat beragama dan menjadikan rumah ibadah dan pondok pesantren sebagai pusat informasi dan pendidikan public untuk menangkal radikalisme serta mengembangkan sikap kebangsaan

16.Memberikan insentif khusus bagi guru honorer, guru PAUD, guru mengaji, guru sekolah minggu, Ustadz dan ustadzah pondok pesantren, penjaga masjid dan rumah ibadah lainnya, muazin, Khotib, imam masjid, pendeta dan para pemimpin berbagai agama, serta P3NTR, bersinergi dengan pemerintah kabupaten /kota

17.Lampung mengaji, memfasilitasi pengembangan pemahaman dan penghafalan Al Qur’an dengan memberikan bantuan fasilitas khusus bagi rumah-rumah tahfidz dan pondok pesantren serta mendirikan perguruan tinggi ilmu Al Qur’an Lampung

18.Smart School, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas dunia pendidikan: a. Menyediakan fasilitas internet dan komputer di setiap sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan; b. Mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler bisnis starup dan bisnis berbasis teknologi bagi siswa SMA dan SMK; c. Meningkatkan kapasitas para guru di bidang teknologi dengan menyelenggarakan pelatihan dan berbagai bentuk peningkatan kapasitas lainnya

19.Revatilisasi SMK, mengintegrasikan SMK ke dunia kerja dengan: a. Memperluas kerja magang sebagai bagian kurikulim pendidikan SMK dengan dukungan dunia usaha; b. Mengembangkan SMK yang berfokus pada bidang teknologi dan industri untuk menyokong pengembangan industri; c. Memfasilitasi kemitraan strategis dunia pendidikan dengan dunia usaha industri dan investasi

20.Lampung menuju bebas narkoba, a. Mencegah penggunaan narkoba melalui pembinaan berbasis keluarga dan tokoh-tokoh agama; b. Memberantas kejahatan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba melalui sinergi semua pemangku kepentingan; c. Menyelamatkan korban-korban narkoba melalui upaya rehabilitasi

21.Perempuan berjaya : a. Memandirikan perempuan secara ekonomi berbasis keluarga; b. Pengarusutamaan gender dalam bidang politik, sosial budaya dan ekonomi; c. Mempasilitasi pendampingan hukum bagi perempuan

22.Mengembangkan industri pengolalan sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang menyerap banyak tenaga kerja, memperbaiki distribusi pendapatan dan melayani prinsip keadilan

23.Mengembangkan ekonomi kreatif, UMKM dan koperasi melaui : a. Mengembangkan sentra-sentra industri kreatif berbasis sumberdaya dan keunggulan lokal; b. Mengembangkan UMKM melalui penyedian pelatihan usaha, bantuan permodalan serta pendampingan usaha dan pemasaran; c. Merevitalisasi fungsi koperasi sebagai basis ekonomi kerakyatan ; d. Merevitalisasi pasar tradisional (bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota)

24.Lampung ramah usaha, menata regulasi dan kebjakanpengembangan dunia usaha dengan: a. Penyerderhanaan perizinan; b. Menyusun kebijakan untuk kemudahan berusaha; c. Menjamin kepastian biaya-biaya; d. Memfasilitasi sinergi di antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha untuk mendukung pengembangan usaha bisnis dan investasi.

25.Memfasilitasi percepatan terwujudnya Lampung sebagai Pusat Industri petahanan Indonesia, bersinergi dengan Kementerian Pertahanan dalam merelokasi pusat industri kemaritiman, persenjataan dan kedirgantaraan ke Lampung;

26.Lampung ramah perempuan dan anak. Menjadikan Lampung sebagai provinsi ramah perempuan dan anak (bersinergi dengan Kabupaten dan Kota), dengan: a. Mengembangan fasilitasi dan ruang-ruang publik ramah perempuan dan anak; b. Merevitasilsasi layanan-layanan kesehatan khusus untuk perempuan dan anak; c. Menurunkan tingkat kematian ibu dan anak d. Menyediakan dan memfasilitasi ruang laktasi (ruang menyusui) ditempat kerja, kantor instansi pemerintah dan swasta dan ruang publik; e. Memfasilitasi pemenuhan gizi yang baik bagi anak; f. Memberikan insentif untuk kader-kader posyandu.

  1. Anak Muda Berjaya : a. Mendorong berbagai aktivitas kompetisi dan festival seni dan olah raga antar kalangan muda berbasis komunitas; b. Menggalakan “Gerakan Malu Menganggur” dikalangan muda; c. Mencetak wirausaha muda; d. Mendorong pendirian Gelanggang Remaja (Youth Center) sebagai pusat pengembangan kreativitas anak muda di Kabupaten/Kota.
  2. Lampung Sehat : a. Mendorong Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS) melalui upaya sosialisasi, fasilitasi dan sinergi program berbasis komunitas; b. Memperkuat peran puskesmas dan memperbaiki kualitas layanan Puskesmas bersinergi dengan pemerintah Kabupaten/Kota; c. Mendorong peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit;

29.Mengembalikan kejayaan Lampung dalam dunia olahraga berfokus pada : a. Memperbaiki dan memperbanyak fasilitas-fasilitas olahraga; b. Meningkatkan kualitas pembinaan atlet dan memberikan isentif bagi atlet berprestasi; c. Memperbaiki tata kelola organisasi olahraga melalui penempatan personal yang kompeten.

30.Smart Village : a. Meningkatkan literasi internet dan layanan perpustakaan bagi warga desa; b. Memfasilitasi digitalisasi adminitrasi desa; c. e-participation; melibatkan masyarakat hingga pelosok perdesaan dalam bentuk penyampaian aspirasi dan pemberian evaluasi warga berbasis interaksi onlinedan/atau aplikasi.

31.Pendampingan program pembangunan desa: a. Memberikan fasiliatas pendaming an kepada aparat desa dalam mengelola pembangunan desa; b. Memberikan pendampingan hukum untuk para Kepala Desa dalam rangka pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

32.Mereformasi birokrasi untuk meningkatkan efektifiats pemerintahan dengan : a. Menciptakan sistem kerja berbasis kinerja dan kompetensi; b. Menciptakan sistem penjenjangan karier melalui fit and proper test berbasis kompetensi; c. Pembinaan penempatan aparatur birokrasi berbasis kebutuhan daerah (Kabupaten/Kota) dan asas keadilan; d. Meningkatan kedisiplinan dan kualitas kerja aparatur. Meningkatkan kesejahteraan aparatur birokrasi, antara lain dengan peningkatan tunjangan kinerja; e. Memperbaiki dan menyehatan pengelolaan aset-aset Pemerintah Provinsi; f. Meningkatan kualitas pelayanan publik; g. Meningkatkan koordinasi Pemerintah Provinsi dengan instansi vertikal daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota serta dunia usaha; h. Membanun pemerintah yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

33.APBD Rakyat Berjaya : a. Meningkatan PAD untuk memperluas cakupan pembangunan dan pelayanan publik; b. Mendayagunakan APBD untuk pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.(red/net)