BANDAR LAMPUNG – Tokoh masyarakat Lampung M. Alzier Dianis Thabranie mendesak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencopot Kadis Lingkungan Hidup Syahrudin Putra.

Itu karena yang bersangkutan diduga menghambat izin Upaya Pengelolaan Lingkungan � Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL�UPL)� meski telah mendaftarkan permohonan sejak 2020 lalu.

�Dicopot dari Kadis Lingkungan Hidup. Karena yang dilakukan oleh Kadis itu perbuatan tidak pantas, artinya berlagak bodoh,� kata Alzier Dianis Thabranie, Sabtu (17/04).

�Kalau bahasa kerennya menghambat itu, Nyow Maksud..??!!! Berarti ada yang ditunggu yang lain-lainnya dari PT MPS,� kata Alzier.

Sikap Kadis tersebut, menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia periode Ketum Suryo Bambang Sulistyo 2010-2015, merupakan tindakan yang menghambat investasi di Bumi Ruwa Jurai.

Langkah ini, kata dia, tidak sejalan ataupun bertentangan dengan slogan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mewujudkan Lampung Berjaya.

Bahkan, Alzier menduga sikap ini mengindikasikan Pemprov melakukan pembangkangan terhadap tujuan pemerintah pusat terkait kemudahan investasi sesuai dengan yang tertuang di dalam UU Omnibus Law.

�Berarti Kadis tersebut tidak melaksanakan perintah dari Presiden RI Jokowi supaya jangan menghambat pengusaha untuk berinvestasi di Lampung,� tegasnya.

Bahkan, Alzier memprediksikan masih ada izin-izin usaha yang terhambat di Bumi Ruwa Jurai.

�Saya yakin banyak kok izin-izin usaha yang terhambat di Provinsi Lampung. Izin tambang pasir kepunyaan Yandri Nazir yang merupakan bendahara partai Demokrat Lampung sampai sekarang tidak terbit izin usahanya. Ada apa ya? Apa karena orangnya mantan Gubernur RF (Ridho Ficardo,red) kali ya, lawan politik. Itu pola yang tidak baik diterapkan di Provinsi Lampung. Sekarang terjadi,� tanya Alzier Dianis Thabranie.

�Sekarang sudah ada contohnya dengan terjadi gugatan sebagai penghambat investasi di Lampung sebagai contoh buruk yang kita tahu�!!! Ternyata�!!!,�ungkapnya. (Kirk)