JAKARTA – Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) menyerahkan 12 barang bukti dan mengajukan delapan saksi ke Dekan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat (3/8). Ini terkait laporan mereka terhadap Komisioner Bawaslu Lampung yang dinilai �mengabaikan� terjadi praktek politik uang yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik).

Menurut Koordinator Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), Rakhmat Husein DC, laporan terhadap tiga komisioner Bawaslu Lampung ke DKPP ini untuk memberikan efek jera. Tujuannya agar kedepan siapapun yang menjadi Komisioner Bawaslu Lampung dapat sungguh-sungguh mengawal demokrasi di Lampung. Tidak seperti sekarang, yang dinilai tak mampu mencegah terjadinya politik uang pada Pilgub Lampung 2018.

Diuraikannya, para Komisioner Bawaslu Lampung telah abai menindaklanjuti laporan masyarakat Lampung terhadap kasus politik uang yang diduga dilakukan Arinal-Nunik. Dimana semua juga tahu dalam kasus politik uang yang diduga dilakukan Arinal-Chusnunia hampir semua terlapor menghilang hingga kini. �Kenapa saksi dan terlapor bisa hilang? Bisa ada yang sengaja “menghilangkannya,� tegasnya.

KRLUPB, belajar dari pengalaman sidang di Gakkumdu Lampung, kata Rakhmat Husein, tak mau kandas lagi. �Kami tak mau terlapor dan saksi dihilangkan. Kami menghindari terlapor kabur seperti dalam kasus politik uang yang selama ini terjadi,� ujarnya.

Hasil pemeriksaan administratif Bawaslu Lampung, politik uang tidak terbukti terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu alasan, tidak cukup bukti, para pelakunya, terlapor, dan para saksi tidak memenuhi panggilan panwaslu di daerah-daerah.

Disisi lain, adanya vonis tiga tahun penjara bagi dua pembagi amplop politik uang paslon Arinal-Nunik pada Pilgub Lampung, 27 Juni 2018 lalu, mendapat komentar Dr. Eddy Rifai, SH, MH, pakar hukum pidana Universitas Lampung. Keduanya adalah Sarwoto dan M. Harisun. Ironisnya sang pemberi atau yang memerintahkan politik uang yakni Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kelumbayan Barat, Hendrik justru lari hingga kini.

Dikatakan Eddy Rifai, penyelenggara Pilgub Lampung 2018 terkesan melakukan pembiaran terhadap larinya para pelaku politik uang.�Sehingga, dengan ketidakhadiran mereka membuat Bawaslu Lampung menyatakan tak terbukti adanya politik uang yang TSM.

�Hal ini terjadi hampir di seluruh kabupaten/kota, saksinya ada, barang buktinya ada, pemberinya kabur,� kata Eddy Rifai.(net)